KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Menanggapi pemberitaan yang dimuat dailyindonesia.co serta kunjungan awak media pada 26 Mei 2026 lalu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi menyampaikan hak jawab resmi melalui surat bernomor 500.12.13/2928/Disperkimtan/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Pihak dinas meluruskan sejumlah informasi dan menjelaskan secara rinci dasar serta penggunaan anggaran jasa publikasi media online yang dialokasikan tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, H. Nurchaidir, ST, MM, menyampaikan bahwa selama ini penyebaran informasi program dan kegiatan dinas lebih banyak dilakukan melalui akun resmi Instagram. Namun, mengingat jangkauan dan jumlah pengikut yang masih terbatas, pihaknya memandang perlu memanfaatkan media daring sebagai sarana pendukung agar informasi dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan merata.
“Anggaran sebesar Rp75.000.000,- yang kami alokasikan untuk jasa publikasi iklan media online telah disusun dan dilaksanakan sesuai standar biaya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dana tersebut dipergunakan untuk pemuatan informasi dengan rata-rata frekuensi satu kali dalam seminggu, yang telah diperhitungkan secara cermat berdasarkan pengalaman kerja sama tahun-tahun sebelumnya serta kemampuan keuangan daerah,” jelasnya dalam surat jawaban tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama dilakukan dengan media yang memiliki fokus liputan di wilayah Kabupaten Bekasi, kawasan Jabodetabek, maupun Jawa Barat secara umum. Selain itu, prioritas diberikan kepada media yang telah tercatat sebagai mitra resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi, guna menjamin kredibilitas dan jangkauan informasi yang disampaikan.
Mengenai waktu penyaluran anggaran kas, pihak dinas menjelaskan bahwa alokasi baru dilakukan mulai Triwulan II, bukan sejak awal tahun. Hal ini sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan alokasi Triwulan I hanya diperuntukkan bagi kegiatan rutin dan mendesak seperti pembayaran gaji pegawai. Mengingat kegiatan pembangunan dan pekerjaan fisik baru berjalan optimal pada semester pertama, maka publikasi hasil dan perkembangannya pun dilakukan bersamaan dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Selain aspek administrasi dan teknis, kebijakan ini juga didasari pertimbangan strategis dan berkelanjutan. Penggunaan media daring dinilai lebih efisien karena tidak memerlukan kertas maupun tinta seperti media cetak, sehingga berdampak positif bagi lingkungan dan penghematan anggaran. Dari sisi jangkauan, media online juga menjadi pilihan utama masyarakat dua dekade terakhir, sehingga informasi dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa batasan ruang maupun waktu.
“Seluruh informasi yang kami publikasikan semata-mata bertujuan untuk memenuhi hak publik akan informasi dan bentuk pertanggungjawaban kinerja dinas kepada masyarakat. Materi yang akan dimuat sepenuhnya berkaitan dengan pelaksanaan program kerja tahun ini, antara lain pembangunan rumah layak huni, perbaikan jalan lingkungan, drainase permukiman, pengelolaan kawasan perumahan, hingga pemeliharaan fasilitas Penerangan Jalan Umum,” tegasnya.
Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.
Terpisah, Koordinator Nasional Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, turut menyoroti dan menanggapi penjelasan resmi tersebut. Ia mengakui secara administrasi penggunaan anggaran tersebut sah, namun menilai nilainya kurang relevan dan kurang tepat sasaran di tengah upaya pemerintah yang terus menggenjot efisiensi keuangan daerah.
“Secara prosedur memang sah dan diperbolehkan, namun pertanyaannya: apakah sebanding dan benar-benar bermanfaat sebesar itu? Di saat negara dan daerah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran agar dana bisa lebih banyak mengalir ke pelayanan dasar, alokasi sebesar ini terasa kurang pas. Menurut pandangan kami, akan jauh lebih bermanfaat jika dana tersebut langsung dialihkan untuk program yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya habis untuk keperluan publikasi semata yang berpotensi hanya menjadi pencitraan,” ungkap Luhut.
Ia juga menekankan perlunya kejelasan dasar hukum serta mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan keraguan atau dugaan penyimpangan di mata publik.
“Yang paling penting harus jelas landasan hukumnya, apakah benar-benar berpedoman pada Peraturan Bupati yang berlaku? Jika ya, berarti harus ada kriteria baku yang wajib dipenuhi oleh setiap media yang diajak bekerja sama, tidak boleh sembarangan atau hanya berdasarkan kedekatan semata. Tak kalah penting, kami juga mempertanyakan: apakah kerja sama ini dilaksanakan melalui jalur resmi seperti e-Katalog atau e-Purchasing sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa? Atau mekanismenya dilakukan dengan cara lain yang kurang terbuka? Kejelasan ini sangat diperlukan agar publik mendapatkan kepastian dan tidak ada tanda tanya yang berkepanjangan,” pungkasnya.












