Berita  

Korupsi Sambungan Air: Tiga Pejabat Tirta Bhagasasi Tersangka, Negara Rugi RP4,5 Miliar

CIKARANG, dailyindonesia.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026).

Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00. Modus operandi bermula dari permohonan pemasangan jaringan air bersih yang diajukan masyarakat. Melalui Bagian Pemasaran, biaya ditetapkan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan resmi. Karena kebutuhan air mendesak, para pemohon terpaksa membayar sesuai tarif yang dipatok.

Uang yang disetor warga ternyata tidak masuk ke kas daerah, melainkan dialihkan ke rekening yang disiapkan tersangka untuk kepentingan pribadi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menegaskan perbuatan tersebut memanfaatkan ketergantungan masyarakat atas akses air bersih.

“Karena butuh air yang mendesak untuk rumah, kantor, atau usaha dan tidak ada pilihan lain, calon konsumen terpaksa membayar biaya yang ditetapkan,” ujar Semeru.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal alternatif lainnya.

Dua Ditahan, Satu Mangkir
Saat ini, tersangka MSB dan RF sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 102 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sementara tersangka AEZ tidak hadir dengan alasan sakit; penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Penanganan perkara ini ditegaskan sebagai bukti komitmen Kejari Kabupaten Bekasi mengawal keuangan daerah agar tepat sasaran. Masyarakat diajak berperan aktif melakukan pengawasan sosial.

“Jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, silakan laporkan kepada kami,” pungkas Semeru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *