Imigrasi Bekasi Tangkap Warga Nigeria yang Sudah Overstay Hampir 9 Tahun

KOTA BEKASI ,dailyindonesia.co– Kantor Imigrasi Bekasi berhasil menindak seorang warga negara Nigeria berinisial OCO yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, berdasarkan keterangan Anas Putra Ichsan, Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan Operasi Mandiri di salah satu apartemen di wilayah Kota Bekasi. Saat diperiksa di lokasi, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen paspor maupun izin tinggal yang masih berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, OCO masuk ke wilayah Indonesia pada 8 September 2017 menggunakan visa kunjungan. Hingga saat ini, masa izin tinggalnya telah habis atau melebihi batas waktu yang ditentukan, dan tersangka tidak memiliki dokumen perjalanan sah dengan alasan paspor diklaim hilang.

Dalam proses penindakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Koordinator Pengawasan Orang Asing (PPNSA) Polda Metro Jaya. Penyidikan berlangsung selama kurang lebih satu setengah bulan, hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Bekasi saat ini melanjutkan proses penanganan perkara hingga tahap selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *