BEKASI, dailyindonesia.co – Misteri sosok berinisial G yang diduga masuk tanpa prosedur layak menemui tahanan titipan Kejari Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno (JAS), akhirnya terungkap. Menurut penjelasan kuasa hukum klien, H. Bambang Sunaryo, sosok tersebut ternyata bukan orang asing, melainkan pihak yang memiliki ikatan kerja sama bisnis sebagai penyalur bahan makanan ke Lapas Kelas IIA Bekasi.
Hal ini diungkapkan Bambang Sunaryo usai mengunjungi kliennya di lokasi, Kamis (30/7/2026). “Pria berinisial G ini memang sosok yang tidak asing di lingkungan Lapas Kelas IIA Bekasi. Ia memiliki kaitan kerja sama bisnis sebagai penyalur bahan makanan untuk kebutuhan di lapas tersebut,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, karena tugas rutin mengantar dan memantau distribusi pasokan makanan, G menjadi dikenal petugas dan diduga memiliki akses khusus yang kemudian disalahgunakan. “Ia rutin memantau kirimannya, sehingga sudah sangat akrab di sana. Akses inilah yang disinyalir dimanfaatkan untuk menemui klien kami tanpa mengikuti prosedur ketat yang berlaku bagi pengunjung umum,” tambahnya.
Berdasarkan fakta ini, Bambang menuntut Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi bertindak tegas: mengevaluasi, dan jika terbukti benar, memutus kerja sama sepenuhnya dengan pihak G. “Saya meminta Kepala Lapas segera memutus kerja sama dengan si G ini. Perilakunya sangat berbahaya, melanggar aturan, dan mencemarkan nama baik lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendesak sanksi tegas terhadap oknum petugas yang diduga memfasilitasi pertemuan tidak sah tersebut. “Kami sangat menghargai pelayanan dan pembinaan yang sejauh ini berjalan baik di Lapas Kelas IIA Bekasi. Namun jangan sampai kelalaian atau kelicikan oknum tertentu mengotori kebaikan yang sudah terbangun,” tandas Bambang.
Sebelumnya, muncul laporan bahwa G menemui JAS di dalam ruang tahanan dan diduga meminta agar Juhasan mengganti kuasa hukumnya dari Bambang Sunaryo ke pihak lain. Kejadian ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap akses pihak luar ke lingkungan pemasyarakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Bekasi belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan ini maupun status kerja sama dengan sosok G. Pernyataan di atas merupakan keterangan dari kuasa hukum tersangka dan belum terbukti secara sah melalui putusan pengadilan atau hasil penyelidikan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.












