SOP diinjak- injak demi teman dan “Kemanusiaan”, utusan Kadis Disdagperin bebas masuk temui tahanan

BEKASI, dailyindonesia.co – Pengakuan Arif, pegawai Bagian Umum Lapas Kelas IIA Bekasi, semakin membuka tabir kelalaian berat dan pelanggaran nyata Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan lembaga pemasyarakatan. Dengan alasan semata pertemanan dan dalih “kemanusiaan”, ia memfasilitasi masuknya oknum berinisial (G ) yang terbukti merupakan utusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial ( I ) untuk menemui Juhasan Anto Suseno, tahanan titipan Kejaksaan dalam kasus dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantar Gebang senilai Rp80 juta.

Fakta Arif hanya mengenal G secara personal tanpa ikatan resmi instansi, namun begitu mudah memberikan izin akses, menegaskan betapa longgarnya pengamanan di tempat yang seharusnya menjaga ketat tahanan negara. Padahal, tahanan titipan penegak hukum tunduk pada aturan akses yang jauh lebih ketat daripada tahanan umum. Izin kunjungan tidak boleh diberikan hanya karena kenalan atau permintaan sepihak, melainkan wajib didahului verifikasi identitas ketat, surat izin resmi dari pihak berwenang, serta pengawasan penuh selama pertemuan berlangsung.

“Saya kenal G saat ada acara di Pemkot Bekasi kurang dari setahun lalu,” ujar Arif kepada awak media saat ditemui di lokasi Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (31/7/2026).

Namun Arif berkilah hubungan tersebut sebatas pertemanan biasa. “G itu tidak ada kerja sama apa pun, termasuk bisnis dengan Lapas. Jadi murni pertemanan dan alasan kemanusiaan makanya saya bantu mempertemukan,” terangnya.

Padahal jelas diketahui, G bukan sekadar warga sipil biasa, melainkan utusan Kadis Disdagperin I yang kemudian terungkap bertemu Juhasan bukan untuk hal kemanusiaan, melainkan menyampaikan ancaman pembunuhan, peracunan, serta menekan agar mengganti penasihat hukum. Arif mengaku tidak mengetahui hal tersebut, tidak mendengar percakapan di dalam, serta tidak tahu G mengaku sebagai pihak Kejaksaan maupun utusan pejabat.

Keterangan ini justru semakin mempertegas kelalaian tugas yang tak bisa dibela. Seorang petugas yang memfasilitasi kunjungan bertanggung jawab penuh memastikan identitas asli, kedudukan, dan maksud sebenarnya pengunjung. Dalih “tidak tahu” tak layak dijadikan tameng, terlebih ketika terbukti pengunjung tersebut adalah utusan pejabat yang berniat mengintervensi jalannya perkara.

Lebih mengkhawatirkan lagi, akses yang diberikan atas dasar pertemanan membuka celah lebar bagi siapa saja untuk menyusup dengan kedok yang sama. Profesionalitas petugas lembaga negara seharusnya tidak pernah dikalahkan oleh hubungan personal. Jika utusan pejabat bisa masuk begitu mudah hanya karena kenal satu petugas, lantas seberapa aman proses hukum dan keselamatan tahanan di sana?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas maupun klarifikasi resmi dari pimpinan Lapas Kelas IIA Bekasi terkait pelanggaran SOP ini. Masyarakat kini mempertanyakan: apakah pengawasan di lembaga ini memang diserahkan semata pada kebijakan pribadi petugas? Dan kapan instansi berwenang akan melakukan audit menyeluruh guna menyelamatkan wibawa lembaga pemasyarakatan yang kian tercoreng?

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *