Bandung,dailyindonesia.co — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Koswara Kunang, kian memanas dan mengungkap fakta mengejutkan. Saat diperiksa sebagai saksi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Abah Kunang. Pengakuan ini menjadi sorotan utama sekaligus pertanyaan besar bagi Jaksa Penuntut Umum KPK maupun majelis hakim.
Pemeriksaan mendalam dilakukan tidak hanya terkait pelaksanaan seleksi terbuka jabatan atau open bidding, tetapi juga dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Saat didalami asal-usul uang Rp200 juta tersebut, Endin membenarkan peristiwa penyerahannya. Namun ia dengan tegas membantah dana itu ada kaitannya dengan urusan dinas, jabatan, atau kepentingan dalam proses seleksi pejabat.
“Uang itu pengembalian pinjaman semata, urusan pribadi,” ungkap Endin di hadapan sidang. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut adalah pelunasan utang yang pernah diberikan Abah Kunang saat istrinya menjalani proses persalinan beberapa waktu lalu.
Meski sudah ada penjelasan, transaksi keuangan antara pejabat tinggi daerah dengan mantan kepala daerah yang kini berstatus terdakwa korupsi tetap didalami secara ketat. Hal ini dinilai sangat relevan untuk memastikan tidak ada keterkaitan tersembunyi dengan perkara yang sedang diadili.
Selain soal aliran dana, sidang juga menyoroti pelaksanaan rekrutmen pejabat. Endin menyebut salah satu peserta seleksi, Lukman — yang saat itu menjabat Camat Cikarang Barat — diketahui pernah dilaporkan ke kepolisian, padahal mendaftar untuk jabatan di Dinas Pariwisata. Hal ini pun memicu pertanyaan mengenai kualitas sistem seleksi yang seharusnya menjaring aparat yang bersih dan berintegritas.
Sepanjang pemeriksaan, jaksa terus berupaya merangkai fakta demi mencari benang merah antara pola mutasi, penempatan jabatan, dan hubungan finansial antarpejabat. Sementara itu, seluruh keterangan yang terungkap akan menjadi bahan pertimbangan hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Publik pun kini menunggu pembuktian selanjutnya: benarkah uang Rp200 juta itu murni utang piutang pribadi, atau justru bagian dari transaksi gelap yang selama ini disembunyikan?












