Kota Bekasi, 22 Februari 2026 ,dailyindonesia.co– Bila kata “KERJANYA TIDUR” sudah terlalu sopan untuk Diskop-UKM (Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah) Kota Bekasi kembali menunjukkan wajah sebenarnya: lemah, tidak bertanggung jawab, dan jelas-jelas gagal menjalankan amanah yang diemban – sementara ribuan pelaku usaha mikro dan kecil terlantar tanpa data resmi dan dukungan yang layak.
Frits Saikat, Aktivis Sosial yang tidak bisa diam melihat kondisi ini, mengungkapkan fakta yang menyakitkan: “Meskipun mereka selalu mengoceh telah melakukan berbagai upaya, kenyataannya pendataan tidak menyeluruh dan pendampingan hanya sekadar ria. Seolah-olah UMKM hanya ada untuk dijadikan boneka dalam laporan kemajuan yang dibuat-buat.”
ANGKA-ANGKA YANG BERBICARA: DITUTUP MATI ATAU HANYA BODOH?
Pada Oktober 2024 saja, Diskop-UKM mengaku masih “berjuang” untuk program sertifikasi halal – padahal program ini bukanlah hal baru! Hanya 565 pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan dari anggaran Pemkot Bekasi, padahal hingga Januari 2024 saja Kementerian Agama sudah mencatat 1.200 UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Dimana saja sisanya? Apakah uang bantuan hanya beredar di lingkaran tertentu?
Lebih menyakitkan lagi: dari total sekitar 15 ribu pelaku UMKM di Kota Bekasi, pihak Diskop-UKM dengan bangga mengklaim telah membina 9.600 unit – dengan alasan 60% di sektor makan dan minum.
Namun Frits Saikat dengan tegas menantangnya: “Saya sangat ragukan data itu. Lapangan tidak pernah melihat adanya sentuhan nyata dari dinas ini. Apakah mereka menghitung warung-warung pinggir jalan yang bahkan tidak tahu ada bantuan pemerintah?”,Tanya Frits.
Keterbatasan sumber daya dan anggaran? Menurut Frits, itu hanya alasan klise yang sudah kumuh karena terlalu sering digunakan untuk menutupi ketidakmampuan dinas dalam menyerap dan membina UMKM yang sebenarnya ada. Padahal, masalah dasar seperti manajemen keuangan dan pemasaran – yang seharusnya menjadi prioritas – tidak pernah mendapatkan perhatian serius.
PERATURAN HANYA UNTUK DIBAKAU, TIDAK UNTUK DILAKSANAKAN
Ada sejumlah peraturan yang jelas seharusnya menjadi landasan kerja Diskop-UKM, namun rupanya hanya tinggal hiasan dinding:
1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2021 – yang mengatur mulai dari pembentukan koperasi, perizinan, hingga fasilitasi sertifikasi dan promosi usaha. Tapi kenyataannya, banyak UMKM bahkan tidak tahu keberadaan peraturan ini, apalagi mendapatkan manfaatnya.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (telah diubah) – Pasal 6 ayat (1) jelas mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengembangan, dan pelindungan. Pasal 7 ayat (1) bahkan mengamanatkan pembinaan secara terencana dan berkelanjutan. Namun Diskop-UKM seolah-olah tidak pernah membaca ayat-ayat ini!
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 – sebagai pelengkap UU sebelumnya, tapi rupanya hanya menjadi bahan bacaan di ruang rapat yang jarang digunakan.
“Semua peraturan itu sudah dilupakan oleh mereka. Secara terang-terangan mereka menunjukkan kegagalan total dalam pengawasan, pembinaan, dan pemberian bantuan. Bukankah ini sudah jelas menyalahi amanah yang diberikan oleh rakyat?” tegas Frits.
UPAYA YANG DIKLAIM? HANYA SANDIWARA BUAT PUBLIK!
Pihak Diskop-UKM mengaku telah melakukan pendampingan melalui enam orang pendamping, bekerja sama dengan paguyuban dan koordinator kecamatan. Mereka juga mengklaim memperluas akses pemasaran via platform digital, dan bahkan menyelenggarakan sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 pada Maret 2022.
Namun Frits Saikat langsung menanggapiya: “Semua itu sangat tidak relevan dengan kondisi lapangan! Apa gunanya pendampingan hanya enam orang untuk ribuan UMKM? Apa gunanya sosialisasi jika tidak diikuti dengan tindakan nyata? Malah saya punya dugaan kuat bahwa selama ini mereka hanya memberikan bantuan dan pembinaan kepada UMKM fiktif – yang mungkin hanya nama saja di kertas, tapi tidak pernah ada di lapangan. Siapa yang menikmati semua bantuan itu?”
TUNTUTAN KONKRET UNTUK PERUBAHAN SEGERA!
Berdasarkan semua fakta dan kelalaian yang telah terungkap, kami – atas nama kepentingan ribuan pelaku UMKM Kota Bekasi – Frits Saikat mengajukan tuntutan tidak bisa ditawar lagi kepada Pemerintah Kota Bekasi dan pihak terkait:
1. Lakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap seluruh data UMKM binaan Diskop-UKM, termasuk verifikasi keberadaan fisik setiap pelaku usaha yang dinyatakan telah mendapatkan bantuan. Audit ini harus dilakukan oleh tim independen yang tidak memiliki hubungan dengan dinas terkait dan hasilnya harus diumumkan kepada publik dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
2. Selidiki dugaan UMKM fiktif dan penyalahgunaan anggaran melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat atau lembaga anti-korupsi yang berwenang. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus dikenai sanksi hukum yang tegas dan uang yang disalahgunakan harus dikembalikan ke kas negara.
3. Perbanyak tenaga pendamping UMKM secara signifikan dan pastikan setiap pendamping bertanggung jawab pada wilayah yang jelas, dengan target minimal satu pendamping untuk setiap 50 pelaku UMKM. Selain itu, lakukan pelatihan ulang bagi seluruh pendamping agar memiliki kompetensi yang memadai.
4. Laksanakan pendataan UMKM yang akurat dan menyeluruh dalam waktu 60 hari kerja, dengan melibatkan paguyuban UMKM asli dan masyarakat lokal untuk memastikan tidak ada satu pun pelaku usaha yang terlewatkan. Hasil data ini harus dibuat dalam sistem yang dapat diakses secara terbuka oleh publik.
5. Sediakan bantuan sertifikasi halal bagi seluruh 1.200 UMKM yang tercatat Kementerian Agama dalam waktu 3 bulan ke depan, dengan alokasi anggaran yang jelas dan proses yang transparan.
6. Bentuk tim pengawasan masyarakat yang terdiri dari aktivis sosial, pengusaha UMKM, dan akademisi untuk memantau kinerja Diskop-UKM secara berkala. Laporan pemantauan ini harus menjadi dasar evaluasi tahunan dinas tersebut.
7.Jika tidak mampu memenuhi tuntutan ini dalam waktu yang ditetapkan, maka kepala Diskop-UKM Kota Bekasi dan pejabat terkait harus mengundurkan diri secara hormat sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan yang telah terjadi.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian Kota Bekasi – tidak boleh lagi dibiarkan terlantar hanya karena kelalaian dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang seharusnya melindunginya. Perubahan nyata harus segera terjadi, bukan hanya omong kosong lagi! “,Tutup Frits Saikat.













