KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Ketiga oknum tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh jajaran Kepolisian Sektor Bekasi Utara, sebelum akhirnya disalurkan ke lembaga rehabilitasi berdasarkan jalur hukum dan permohonan keluarga.
Hal ini dipastikan langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bekasi Utara, IPTU Ali Imran, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Rabu (26/5/2026) diruangannya.
“Benar, terkait informasi diamankannya 3 (tiga) orang laki-laki berstatus PPPK oleh pihak kami. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan dugaan kuat bahwa mereka telah menggunakan atau mengonsumsi narkotika jenis shabu. Selanjutnya, kami lakukan pemeriksaan laboratorium urin di rumah sakit, dan hasilnya masing-masing menunjukkan reaksi positif atau reaksi ,” ungkap IPTU Ali Imran.
Berdasarkan hasil tes urin yang membuktikan ketiganya positif mengonsumsi barang haram tersebut, proses hukum kemudian berlanjut. Namun, mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta pertimbangan pemulihan, penyidik kemudian meloloskan mereka ke jalur rehabilitasi.
Ali Imran menjelaskan, langkah ini diambil mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 yang menyatakan prinsip dasar: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
“Atas dasar pasal tersebut, dan juga setelah masing-masing keluarga dari ketiga ASN tersebut mengajukan permohonan resmi agar dilakukan pemulihan atau rehabilitasi, maka kami dari penyidik Unit Narkoba melimpahkan ketiga orang tersebut ke lembaga rehabilitasi. Saat ini, kewenangan dan penanganan lebih lanjut sudah berada di pihak pengelola rehabilitasi,” jelasnya.
Lebih rinci, Kanit Reskrim menambahkan bahwa proses ini juga sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010 terkait penanganan kasus narkotika. Seluruh persyaratan administrasi dan substansi rehabilitasi telah terpenuhi, sehingga ketiga oknum tersebut dikirim ke sebuah panti rehabilitasi swasta yang berlokasi di wilayah Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani pemulihan secara intensif.
Kasus ini kembali menegaskan masalah serius penyalahgunaan narkoba yang ternyata juga menjerat kalangan pelayan publik. Keberadaan ASN yang justru menjadi pengguna narkoba menjadi catatan kelam bagi birokrasi, mengingat ASN memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas tinggi dalam bertugas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari pihak Camat Bekasi Utara ,Kepala Dinas BKPSDM kota Bekasi,Walikota ,Wakil walikota dan Pejabat Instansi lainnya yang berkopenten untuk menjawab pertanyaan Publik terkait kasus yang memalukan ini. Namun pejabat yang bersangkutan tersebut belum dapat dihubungi atau memberikan keterangan resmi kepada media dailyindonesia.co saat di konfirmasi melalui pesan whatshapp .
Publik pun kini menanti langkah tindak lanjut administrasi kepegawaian yang akan diambil pemerintah daerah terhadap ketiga oknum tersebut nantinya, guna memastikan standar moral dan pelayanan publik tetap terjaga bersih dari pengaruh narkotika.












