JAKARTA, dailyindonesia.co — Di tengah semangat dan komitmen besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menutup kebocoran keuangan negara serta menegakkan kedaulatan ekonomi, kembali terungkap praktik kejahatan ekonomi terstruktur dan sistematis yang telah berlangsung puluhan tahun. Modus operandi under-invoicing atau manipulasi nilai transaksi ekspor di sektor perkebunan kelapa sawit terbukti telah merugikan perekonomian nasional hingga puluhan ribu triliun rupiah.
Ironisnya, di saat skema pencurian devisa negara ini mulai dibuka datanya oleh pemerintah, para aktivis yang berani menyoroti dan membongkar praktik korporasi raksasa tersebut justru menjadi sasaran kriminalisasi. Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan nasional adalah nasib Jekson Sihombing, aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang dipenjara atas laporan PT Ciliandra Perkasa — perusahaan yang dikendalikan oleh konglomerat sawit Ciliandra Fangiono.
Pengungkapan bermula dari pengecekan mendadak yang dilakukan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terhadap sepuluh perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Hasil temuannya mengerikan dan membuka mata publik tentang bagaimana kekayaan alam Indonesia dikuras habis tanpa memberikan pengembalian layak bagi negara.
Data yang dipaparkan menunjukkan, terdapat perusahaan raksasa yang mengekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia dengan harga catatan hanya Rp2.600 per kilogram. Namun, saat muatan yang sama tiba dan dicatat di bea cukai Amerika Serikat, nilai transaksi sesungguhnya tercatat sebesar Rp4.200 per kilogram. Terdapat selisih harga mencapai 57% yang raib dan tidak dikenakan pajak di dalam negeri.
Kecurangan yang lebih ekstrem terungkap pada entitas bisnis lainnya, di mana CPO dicatat keluar Indonesia hanya seharga Rp1.000 per kilogram, namun terjual dan tercatat masuk di pasar internasional hingga Rp4.400 per kilogram. Selisih harga yang menyentuh angka 200% ini bukanlah sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah skema kejahatan keuangan internasional yang dirancang canggih dan dilakukan hampir secara merata oleh pelaku usaha sawit di tanah air.
Mekanisme yang digunakan terungkap sangat rapi: perusahaan-perusahaan ini mendirikan badan usaha bayangan (shell companies) di wilayah suaka pajak (tax havens) seperti Kepulauan Virgin Inggris hingga Singapura. Komoditas dijual dari Indonesia ke perusahaan mereka sendiri di luar negeri dengan harga sangat murah agar terhindar dari kewajiban pajak domestik.
Barulah entitas luar negeri tersebut menjual barang ke pembeli akhir dengan harga pasar yang sebenarnya. Selisih keuntungan besar tersebut akhirnya diparkir di rekening di luar negeri, tidak tersentuh otoritas pajak Indonesia, dan tidak pernah dicatatkan sebagai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang masuk ke kas negara. Modus ini diperkirakan telah berjalan lebih dari 30 tahun dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya tak terhitung jumlahnya, mencapai puluhan ribu triliun rupiah.
Gurita Bisnis, Dugaan Pelanggaran Hukum, dan Kriminalisasi Aktivis
Salah satu nama yang bertengger di puncak daftar raksasa industri sawit Indonesia adalah Ciliandra Fangiono. Melalui grup bisnisnya, termasuk PT Ciliandra Perkasa, ia memiliki estimasi kekayaan mencapai Rp26,4 triliun. Namun, di balik gelimang harta tersebut, jejak operasional perusahaannya di lapangan menyisakan catatan kelam.
Berbagai laporan dan investigasi lapangan menuding adanya dugaan serius pengrusakan kawasan hutan di Provinsi Riau, pembukaan lahan perkebunan tanpa izin yang sah, hingga konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat adat setempat.
Di tengah situasi itulah, nama Jekson Sihombing muncul sebagai pembela. Sebagai aktivis lingkungan, ia hadir secara langsung di lapangan, vokal menyuarakan kejanggalan bisnis, dan berani menuding adanya kejahatan finansial serta ekologis yang dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai pembuka kebenaran, Jekson justru dikriminalisasi. Ia dilaporkan dan akhirnya ditahan menggunakan pasal-pasal yang dinilai banyak pihak bersifat karet. Penahanan ini menjadi bukti nyata upaya pembungkaman agar korporasi dapat terus mengeruk keuntungan dari eksploitasi alam tanpa gangguan.
Kasus Jekson bukanlah satu-satunya. Di berbagai daerah lain, nasib serupa bahkan lebih buruk menimpa para pembela lingkungan, di mana beberapa di antaranya harus mengorbankan nyawa saat melawan perusahaan perusak hutan dan lahan ilegal.
Wilson Lalengke: Negara Tak Boleh Kalah pada Oligarki
Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan ini memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman tajam sekaligus tuntutan hukum yang tegas kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Menurut Wilson, yang juga merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, kasus Jekson Sihombing melawan PT Ciliandra Perkasa milik Ciliandra Fangiono adalah puncak dari ketidakadilan hukum dan paradoks reformasi yang hingga kini belum tuntas.
“Seorang pemuda, pejuang kemanusiaan, dan pelestari lingkungan seperti Jekson Sihombing yang berani bertaruh nyawa membongkar praktik kejahatan under-invoicing dan pengrusakan hutan, justru dipenjara. Sementara aktor intelektual dan pemilik modal di balik PT Ciliandra Perkasa, Ciliandra Fangiono, yang merampok kekayaan alam Riau dan mengemplang pajak hingga triliunan rupiah, masih bebas menghirup udara segar,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Wilson menilai, momen ini adalah ujian berat bagi kredibilitas pemerintahan yang berjanji memberantas mafia sumber daya alam. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera bertindak nyata.
“Kami minta aparat hukum segera menangkap Ciliandra Fangiono. Ada rentetan dugaan tindak pidana korupsi sumber daya alam, praktik under-invoicing, pencucian uang, hingga pengrusakan lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh dan tidak boleh kalah oleh kekuatan oligarki,” seru Wilson.
Lebih jauh, Wilson mengingatkan amanat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang pemanfaatan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Ia menegaskan dua langkah tegas yang wajib dilakukan saat ini juga:
“Langkah pertama, bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat. Dia bukan penjahat, dia justru telah memberikan kontribusi besar bagi penyelamatan aset negara. Langkah kedua, tangkap Ciliandra Fangiono! Sita seluruh aset PT Ciliandra Perkasa yang terbukti berdiri di atas lahan bermasalah atau ilegal, serta lacak dan blokir aliran dana hasil under-invoicing yang diparkir di luar negeri. Ini bukan lagi sekadar kasus hukum biasa, ini adalah ujian bagi moralitas kekuasaan hari ini,” tegasnya.
Pengungkapan data oleh Kementerian Keuangan membuktikan bahwa setiap pergerakan kapal ekspor, manifes kargo, hingga selisih angka transaksi sebenarnya dapat dilacak secara digital. Kebocoran devisa selama puluhan tahun ini terjadi bukan karena negara kekurangan teknologi, melainkan dinilai karena masih lemahnya keberanian politik akibat cengkeraman kekuasaan bisnis.
Publik kini menanti pembuktian nyata. Apakah Jekson akan bebas dan kebenaran terungkap, ataukah konglomerat tetap berkuasa di atas hukum? Nasib mereka akan menjadi tolok ukur utama: apakah janji kebangkitan hukum dan keadilan ekonomi itu nyata, atau hanya sandiwara politik belaka.












