BEKASI, dailyindonesia.co — Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya menyampaikan sikap dan usulan konkret kepada Pemerintah Kota Bekasi lewat cara yang khas namun tegas: mengirimkan papan bunga resmi kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Di balik pesan simbolis itu, terselip ajakan agar pemerintah segera memfasilitasi dialog terbuka guna membahas secara mendalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Senin (29/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas jawaban resmi yang disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kota Bekasi melalui Surat Nomor 400.14.5.6/3921/DISKOMINFOSTANDI.IKP tanggal 23 Juni 2026 terkait permohonan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan.
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mengapresiasi langkah tertulis tersebut sebagai bentuk keterbukaan awal dari pemerintah daerah. Namun, ia menilai penjelasan tertulis saja belum cukup menjawab seluruh pertanyaan publik.
Penjelasan Resmi Pemerintah Kota Bekasi
Dalam suratnya, Diskominfosantik menegaskan bahwa kegiatan HPN Bekasi Raya merupakan agenda rutin yang telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pemerintah juga menyatakan seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai aturan perundang‑undangan dan wewenang pejabat yang ditetapkan.
Dijelaskan pula, kegiatan ini diselenggarakan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dengan beragam elemen insan pers di Bekasi Raya — mulai dari organisasi profesi, kelompok kerja, komunitas, paguyuban, hingga perusahaan media. Tujuan utamanya diperkuat sinergi dalam penyebaran informasi publik yang cepat, akurat, dan berimbang, serta tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Usulan Dialog Terbuka: Semua Pihak Duduk Bersama
Menanggapi jawaban tersebut, Hisar Pardomuan menegaskan bahwa komunikasi harus terus berlanjut ke tahap yang lebih terbuka. Menurutnya, forum dialog langsung menjadi ruang paling tepat untuk meluruskan segala hal yang masih menjadi tanda tanya masyarakat.
“Kami mengapresiasi tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi. Namun, kami berharap komunikasi ini dilanjutkan melalui pertemuan terbuka, supaya seluruh informasi dapat dipahami secara utuh dan tidak ada hal yang menggantung,” ujar Hisar.
Papan bunga yang dikirimkan memuat pesan tegas: “Biar Jelas & Tuntas…!!! Save. Kalau Bersih Kenape Risih.” Pesan ini menjadi seruan agar semua pihak tidak menutup‑nutupi dan berani mempertanggungjawabkan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
Secara spesifik, RJN meminta Wali Kota memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan:
– Pihak Diskominfosantik Kota Bekasi;
– Panitia Pelaksana HPN Bekasi Raya 2026;
– Pihak ketiga atau Event Organizer (EO) jika terlibat dalam pelaksanaan.
Hisar menegaskan, usulan ini bukan bermaksud menuduh atau menghakimi adanya pelanggaran, melainkan murni upaya memperkuat akuntabilitas, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan tidak ada keraguan yang berkembang di masyarakat.
“Tujuannya satu: supaya seluruh hal terkait penyelenggaraan HPN 2026 menjadi jelas, tuntas, dan dapat dipahami masyarakat secara menyeluruh,” tegasnya.
Berdasarkan Fungsi Kontrol Sosial dan Prinsip Jurnalistik
RJN Bekasi Raya menegaskan langkah ini merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh penyampaian aspirasi dan pemberitaan ini disusun dengan berpegang teguh pada prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, serta asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga membuka ruang seluas‑luasnya bagi hak jawab, klarifikasi tambahan, maupun penjelasan lebih lanjut dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen surat resmi Diskominfosantik, dokumentasi penyampaian aspirasi, serta pernyataan Ketua RJN Bekasi Raya. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan, dan senantiasa terbuka bagi tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.












