BEKASI, dailyindonesia.co — Aktivis sosial kemanusiaan, Frits Saikat, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam memberantas narkoba. Ia secara tegas menantang Walikota Bekasi untuk bersikap nyata dan menindaklanjuti kasus tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara yang terkonfirmasi positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, IPTU Ali Imran, telah memastikan hasil pemeriksaan tersebut. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan hukum maupun sanksi administrasi yang tegas diterapkan terhadap ketiga oknum. Pemerintah Kota Bekasi justru dinilai bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun kepada publik.
Menurut Frits, kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Di satu sisi, Walikota kerap menyuarakan komitmen anti‑narkoba di berbagai kesempatan, namun di sisi lain membiarkan oknum yang terbukti melanggar tetap menjalankan tugas tanpa konsekuensi. Hal ini dianggap membuktikan bahwa pernyataan yang disampaikan selama ini hanyalah retorika belaka.
“Komitmen tidak cukup hanya diucapkan di atas panggung atau di media sosial, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Pemkot Bekasi, berhentilah beromong kosong! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, tunjukkan bahwa komitmen anti‑narkoba bukan sekadar kata‑kata,” tegas Frits kepada media dailyindonesia.co,pada minggu (14/6/2026).
Landasan Hukum yang Mengikat
Frits juga menegaskan bahwa peraturan perundang‑undangan telah memberikan pedoman tegas tanpa ruang pengecualian:
– Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009: Pengguna narkotika Golongan I diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan wajib menjalani rehabilitasi; langkah ini bukan pengganti sanksi kepegawaian.
– Undang‑Undang No. 20 Tahun 2023: ASN wajib menjunjung integritas; yang dipidana karena tindak pidana dapat diberhentikan dari jabatan.
– Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018: Perjanjian kerja PPPK wajib diputus jika terbukti melanggar disiplin berat atau dihukum pengadilan.
– Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021: Penyalahgunaan narkotika masuk kategori pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian tidak dengan hormat.
– Surat Edaran Menpan‑RB No. 36 Tahun 2020: Menerapkan prinsip nol toleransi, mewajibkan pemberhentian bagi ASN yang positif narkoba tanpa kompromi.
Tuntutan Tegas
Atas dasar tersebut, Frits menuntut:
1. Pemkot Bekasi segera mengambil alih penanganan dan menerapkan sanksi sesuai undang‑undang;
2. Memutus perjanjian kerja serta memberhentikan ketiga oknum secara tidak dengan hormat;
3. Melanjutkan proses pidana dan rehabilitasi sesuai ketentuan UU Narkotika;
4. Memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan pembiaran selama ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan.












