JAKARTA, dailyindonesia.co — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:
1. DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional;
2. SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;
3. LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap para pihak, yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan kasus posisi yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang digulirkan pemerintah sejak 6 Januari 2025, dengan alokasi anggaran sangat besar yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun di tahun 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Secara aturan, pelaksanaan program ini seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang berbadan hukum dan memenuhi syarat sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru dijadikan sarana kejahatan. Banyak di antaranya terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan sama sekali tidak memenuhi persyaratan. Namun tetap lolos karena adanya pengaturan proses verifikasi di Portal Mitra BGN atas arahan dan perintah dari DH serta SS. Padahal yayasan-yayasan tersebut ternyata dimiliki oleh para tersangka sendiri,” ungkap Tim Penyidik.
Akibat pengaturan tersebut, yayasan milik para tersangka diketahui menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya, yang nilainya mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun.
Penyimpangan tidak hanya terjadi pada penunjukan mitra, melainkan juga pada proses pengadaan barang dan jasa. Penyidik menemukan adanya intervensi yang dilakukan DH bersama SS dan LP kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan, serta terjadi praktik peninggian harga atau mark up yang merugikan keuangan negara dan tidak mendukung operasional program.
Beberapa barang bukti penyimpangan pengadaan yang ditemukan antara lain:
– Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai total Rp1,035 triliun yang dibayarkan ke PT YAT — pihak yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, serta terbukti ada peninggian harga;
– Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi dan ada mark up harga;
– Pengadaan 31.994 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan ada mark up harga;
– Pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang juga tidak sesuai ketentuan serta terjadi peninggian harga.
Atas perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara, ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Serta pasal subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan aturan perundangan yang sama.
Sebagai langkah hukum lanjutan, ketiga tersangka — yang dalam berita acara penyidikan disebut sebagai AP, Ya, dan IA — kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.












