JAKARTA, dailyindonesia.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan dalam perkara korupsi pengadaan barang digitalisasi pendidikan (Chromebook) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. Putusan disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagaimana termuat dalam siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam putusannya, hakim menetapkan:
1. Dibebaskan dari dakwaan suap: Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana didakwakan dalam dakwaan utama (primair).
2. Terbukti bersalah tindak pidana korupsi: Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi pada dakwaan alternatif (subsidier), sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, akan diganti dengan tambahan penjara maksimal satu tahun.
3. Kewajiban bayar uang pengganti: Terdakwa wajib melunasi uang pengganti sebesar Rp809.597.125. Jika tidak mampu membayar, aset dapat disita dan dilelang; jika tidak ada harta cukup, hukuman penjara akan ditambah hingga 5 tahun lagi.
4. Masa tahanan dikurangkan: Selama masa penahanan yang telah dijalani sejak 12 Mei 2026 dihitung sepenuhnya sebagai pengurang hukuman. Terdakwa tetap ditahan.
5. Barang bukti: Sebanyak 66 dokumen, 96 berkas daftar pencarian orang, serta dokumen dan barang elektronik lainnya tetap disimpan sesuai ketentuan hukum.
6. Biaya perkara: Dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp750.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan tanpa intervensi: “Bagi mantan menteri, pejabat aktif, tokoh agama, maupun tokoh publik, Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada ruang bagi tekanan atau upaya memengaruhi jalannya perkara. Penegakan hukum berjalan lurus dan berimbang karena keadilan harus ditegakkan secara terang-terangan di hadapan semua pihak.”Terangnya
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, 30 Juni 2026, sebagai bentuk penegasan bahwa hukum tidak membedakan status sosial maupun jabatan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi Kejaksaan Agung, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan terbuka bagi kemungkinan upaya hukum lanjutan.












