BEKASI, dailyindonesia.co — Polemik seputar penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya kian memanas dan dinilai telah bergeser arah menjadi saling serang lewat pemberitaan antarmedia. Kondisi ini memicu perhatian mendalam dari Pemimpin Redaksi Warta Sidik, Tommy Langi, yang mengingatkan agar perselisihan tidak merusak persaudaraan sesama insan pers.
Menurut pantauan Tommy, sejak awal respons terhadap kritik yang muncul justru lebih banyak berisi sanggahan balik, alih‑alih penjelasan terperinci menjawab substansi masalah yang ditanyakan publik, terutama terkait pengelolaan anggaran. Ia menegaskan setiap pihak memang memiliki hak jawab sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,namun hak tersebut seharusnya digunakan untuk menyajikan fakta dan data guna meluruskan informasi, bukan memperpanjang konflik.
“Sejak awal kami telah berulang kali mengajak duduk bersama, berdiskusi terbuka, dan membuka data secara transparan. Kritik yang kami sampaikan berdasar verifikasi fakta dan bertujuan mendorong akuntabilitas dana publik, sama sekali bukan serangan tanpa dasar terhadap individu,” tegas Tommy.
Ia mengingatkan, jika dibiarkan berlarut‑larut, situasi ini berpotensi memecah belah solidaritas profesi pers di wilayah Bekasi. Oleh karena itu, ia mendesak semua pihak kembali mengedepankan penyelesaian berbasis bukti dan mekanisme organisasi, bukan saling serang lewat kolom berita.
Lebih lanjut, Tommy menyampaikan pandangan bahwa jika kegaduhan ini terus berlanjut dan dinilai mencoreng wibawa organisasi pers setempat, evaluasi terhadap kepemimpinan PWI Bekasi Raya adalah langkah yang wajar dan dapat ditempuh melalui prosedur organisasi yang sah.
Terkait isu ancaman pelaporan hukum terhadap media yang memberitakan polemik ini, Tommy merespons dengan santai namun tegas: “Saya hanya bisa menanggapi dengan senyum. Yang paling mendasar: setiap berita yang kami terbitkan sudah disusun sesuai kaidah jurnalistik, berdasar data jelas, memberikan ruang hak jawab, dan diterbitkan oleh lembaga pers resmi.”
Ia juga mengingatkan kembali ketentuan dalam UU Pers: sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat jalur hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers sebelum beralih ke jalur hukum. Hal ini menjadi penting, terutama bagi wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), untuk senantiasa menjaga standar profesionalisme dan etika profesi serta lebih mengutamakan dialog daripada ancaman.
Di akhir pernyataannya, Tommy Langi meminta aparat penegak hukum menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan berdasar hukum jika memang ditemukan indikasi pelanggaran. Harapannya, polemik ini segera tuntas secara transparan tanpa harus merenggangkan kebersamaan insan pers di Kota Bekasi.












