Kapolri tidak Hadir Sidang Praperadilan !Wilson Lalengke: Ini Preseden Buruk, Melecehkan Peradilan & Desak Presiden Ambil Tindakan

JAKARTA, dailyindonesia.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara praperadilan dengan nomor registrasi 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel pada Rabu (3/6/2026). Perkara ini diajukan oleh warga bernama Wiwik Setiawati terhadap sejumlah pejabat kepolisian, terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam gugatannya yang didampingi tim kuasa hukum dari UJK & Partners, pemohon mencantumkan empat pihak sebagai tergugat, yaitu: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) selaku Tergugat I, Kapolda Lampung sebagai Tergugat II, Kapolres Lampung Timur sebagai Tergugat III, dan Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan secara formal maupun materil atas penghentian penyelidikan yang diputuskan pasca-gelar perkara pada April 2026 lalu.

Namun, jalannya sidang perdana menuai sorotan. Ketiga tergugat dari jajaran kepolisian daerah hadir memenuhi panggilan, sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku tergugat utama diketahui tidak hadir tanpa disertai alasan yang sah dan dapat diterima. Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk tanggal 18 Juni 2026 mendatang.

Sikap Mangkir Dinilai Contoh Buruk Penegak Hukum

Ketidakhadiran Kapolri memicu kritik tajam dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Menurutnya, sikap tersebut menciptakan preseden buruk dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang justru ditampilkan oleh pejabat tertinggi lembaga penegak hukum.

“Ini menjadi contoh yang sangat tidak baik dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang Kapolri yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan terhadap aturan, justru mangkir dari panggilan resmi pengadilan? Tindakan ini dapat dinilai sebagai perbuatan yang melecehkan martabat peradilan,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, Wilson menilai peristiwa ini merupakan bagian dari serangkaian persoalan yang kerap muncul di lingkungan kepolisian. Ia menduga adanya kecenderungan pembiaran pelanggaran hukum yang berdampak pada ketidakadilan di tengah masyarakat. Atas hal tersebut, ia secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kami mendesak Presiden segera mengambil tindakan tegas. Copot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya jika dinilai tidak mampu menjadi teladan. Gantilah dengan sosok perwira tinggi yang memiliki integritas, taat hukum, dan mampu mewujudkan reformasi yang nyata, bukan sekadar slogan,” ujarnya.

Hukum Harus Diatas Segala Kekuasaan

Secara filosofis, peristiwa ini mengingatkan pada prinsip hukum yang dikemukakan filsuf Romawi, Cicero: “Legum servi sumus ut liberi esse possimus” — yang berarti kita tunduk pada hukum agar dapat hidup dalam kebebasan. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pemegang kekuasaan, yang kedudukannya berada di atas hukum.

Demikian pula menurut teori kontrak sosial John Locke, kekuasaan yang diemban aparat negara bersifat amanah dari rakyat. Jika pemegang amanah tersebut bersikap sewenang-wenang dan mengabaikan proses hukum, maka mandat tersebut telah cacat secara moral dan sepatutnya dievaluasi.

Dalam kerangka ideologi Pancasila, sikap tidak patuh terhadap hukum juga dinilai bertentangan dengan Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Asas persamaan di hadapan hukum menuntut setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau pangkat, diperlakukan setara dalam setiap proses peradilan.

Oleh karena itu, sidang yang dijadwalkan ulang pada 18 Juni 2026 mendatang tidak hanya akan menguji keabsahan sebuah SP3, tetapi juga menjadi tolok ukur apakah asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum masih dapat ditegakkan secara konsisten di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *