Dishub Bekasi Tutup Mata,Jalan Negara Alasan,Nyawa Warga Taruhan

KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co – Ironi nyata terjadi tepat di depan pusat kekuasaan pemerintahan dan keamanan Kantor Kecamatan Cikarang Barat serta Markas Polsek Cikarang Barat. Di lokasi yang seharusnya menjadi teladan ketertiban dan perlindungan, justru ribuan warga terutama siswa SMP Negeri 1 Cikarang Barat, pekerja, dan pengguna angkutan umum dibiarkan mempertaruhkan nyawa setiap hari menyeberang jalan raya yang padat dan dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Di titik vital ini sama sekali tidak tersedia fasilitas penyeberangan yang layak: tidak ada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), tidak ada zebra cross, dan tidak ada satupun lampu pengatur lalu lintas. Padahal lokasi ini menjadi akses utama pelajar ke sekolah serta jalur aktivitas harian ribuan warga. Pejalan kaki terpaksa berlari menerobos sela-sela kendaraan yang melaju bebas, tanpa ada jaminan keamanan sedikitpun.

Padahal jaminan keselamatan ini sudah tertuang tegas dalam aturan perundang-undangan:

– Pasal 28 ayat (1) UUD 1945: Setiap warga berhak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman;
– Pasal 124 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Negara wajib menyediakan perlengkapan jalan yang menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan;
– Pasal 126 ayat (2) huruf d UU No. 22 Tahun 2009: Wajib membangun fasilitas penyeberangan pada ruas jalan yang melintasi kawasan pendidikan, pemukiman, dan pusat kegiatan masyarakat.

Namun saat dikonfirmasi Senin (27/7/2026), respons yang muncul justru saling melempar tanggung jawab. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyebut pernah membahas rencana pembuatan jalur penyeberangan bersama Dinas Perhubungan, namun meminta konfirmasi langsung ke dinas terkait dan berjanji akan mengingatkan kembali: “Kami pernah membahas bersama Dishub untuk membuat jalur penyeberangan sekolah. Sepertinya sudah ada, hanya untuk jumlah dan lokasi bisa konfirmasi langsung ke dinas terkait. Oke nanti saya mention ya mba.”

Sementara itu, perwakilan Dishub Kabupaten Bekasi melalui Tia Serpri justru menutup mata dengan alasan batasan wewenang: “Jalan di depan Kecamatan Cikarang Barat adalah jalan negara, kewenangan pengelolaannya berada di Kementerian Perhubungan. Dishub Kabupaten Bekasi tidak memiliki kewenangan di jalan negara.”

Penjelasan ini makin mempertajam pertanyaan publik: jika tepat di depan kantor pemerintahan dan kepolisian saja Dishub berani melepas tanggung jawab dengan alasan “bukan wewenang”, bagaimana nasib warga di wilayah lain? Apakah batasan administrasi birokrasi menjadi alasan sah untuk membiarkan nyawa anak sekolah dan warga terus diadu nasib setiap hari? Apakah harus ada korban jiwa terlebih dahulu baru ada pihak yang berani keluar dari tembok birokrasi?

Kewenangan bukan alasan untuk berlepas tangan. Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi memiliki amanat untuk mengkoordinasikan, mendesak, dan memfasilitasi agar instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Perhubungan segera bertindak. Plt Bupati Bekasi tidak boleh diam saja,Ia harus memimpin rapat koordinasi lintas tingkat untuk memastikan pembangunan JPO beserta kelengkapan jalan segera direalisasikan.

Keselamatan ribuan warga, terutama anak-anak sekolah, tidak boleh terjebak dalam permainan wewenang. Nyawa bukan komoditas birokrasi. Jika di depan kantornya sendiri pemerintah membiarkan warga mempertaruhkan nyawa, di mana letak pelayanan publik yang sesungguhnya? Kami menuntut tindakan nyata, bukan alasan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *