KOTA BEKASI, dailyindonesia.co – Ratusan warga RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2 mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri mengevaluasi kinerja penyidik serta personel Paminal Polres Metro Bekasi Kota. Desakan ini disampaikan karena penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dilaporkan sejak Maret 2026 belum menunjukkan kejelasan dan kepastian hukum.
Pada Rabu (22/7/2026), perwakilan warga didampingi media mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota guna menanyakan perkembangan penyelidikan. Meski berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pemeriksaan saksi dan pihak terlapor telah dilakukan, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait hasil penyelidikan maupun pelaksanaan gelar perkara yang sempat diagendakan. Warga juga mengaku telah melayangkan pengaduan ke Seksi Propam, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Kekecewaan warga terarah kepada kinerja penyidik Boy Sigalingging dan personel Paminal Dadang yang dinilai lambat serta kurang transparan dalam memberikan informasi perkembangan perkara. Terjadi pula perbedaan pandangan saat warga meminta penjelasan terkait proses yang berjalan.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp80 Juta Disorot
Poin utama yang menjadi sorotan warga adalah dugaan penggunaan dana IPL sekitar Rp80 juta untuk membayar jasa kuasa hukum. Dana tersebut diduga digunakan untuk pendampingan hukum terkait kebijakan pengurus RW, termasuk pemasangan papan peringatan tunggakan di depan rumah warga yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, penggunaan dana iuran warga juga dikaitkan dengan urusan legalitas Balai RW yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum). Warga mempertanyakan kewajaran penggunaan uang hasil iuran masyarakat untuk kepentingan pembelaan hukum pengurus, yang menurut mereka belum pernah disepakati bersama secara musyawarah.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan transparansi penggunaan uang kami. Proses harus berjalan profesional, objektif, dan sesuai aturan,” tegas salah satu perwakilan warga.
Warga menegaskan permintaan evaluasi ditujukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Laporan dugaan tindak pidana ini sendiri sudah diterima Polres Metro Bekasi Kota sejak 28 Maret 2026 dan hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Redaksi dailyindonesia.co masih berupaya meminta tanggapan dari pihak pengurus RW, penyidik yang bersangkutan, serta pimpinan Polres Metro Bekasi Kota. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












