KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Masih hangat sorotan terhadap pengelolaan anggaran, kembali muncul temuan baru yang mempertanyakan kinerja proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Bekasi. Kali ini proyek pembangunan Pos Pengamanan yang dikerjakan oleh Sekretariat Bagian Umum dinyatakan mangkrak, tidak tuntas, dan diduga kuat dikerjakan tanpa mengacu pada spesifikasi teknis yang seharusnya berlaku.
Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, mengungkapkan temuan tersebut setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Menurutnya, kejanggalan sudah terlihat sejak awal karena tidak ditemukan papan nama atau plang proyek yang memuat informasi dasar seperti nilai anggaran, waktu pelaksanaan, maupun nama pelaksana.
“Usut punya usut, ini ternyata proyek milik Bagian Umum untuk pembangunan pos pengamanan. Tapi kami tidak bisa mengetahui data rinciannya sama sekali karena di lokasi tidak terpasang plang proyek seperti yang diwajibkan aturan. Kondisinya sekarang sangat memprihatinkan, bangunannya tiba-tiba berhenti di tengah jalan, tidak jelas penyebabnya,” ungkap Luhut, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan ini sebenarnya sudah dimulai sebelum Hari Raya Idul Fitri yang lalu. Namun hal yang paling mengherankan dan dinilai sangat boros adalah lokasi pembangunannya. Pos pengamanan baru tersebut dibangun tepat di samping bangunan pos lama yang saat ini masih berfungsi normal dan dipergunakan oleh petugas keamanan.
“Pertanyaan besarnya: untuk apa membangun lagi di samping bangunan yang masih bagus dan terpakai? Bukankah ini namanya pemborosan anggaran rakyat? Jangan-jangan ini sekadar menciptakan proyek asal anggaran cair, tanpa ada perencanaan yang matang dan kebutuhan yang nyata. Kalau benar begitu, hati-hati jerat hukum sudah menanti, karena perbuatan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yang menuntut prinsip profesionalitas, keterbukaan, dan tanggung jawab penuh demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Luhut menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Harus jelas siapa yang bermain di balik proyek ini, apakah ada indikasi kongkalikong antara oknum pejabat dengan kontraktor, kesalahan dalam perencanaan dan penganggaran, atau murni kelalaian pihak pelaksana yang mengerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Sangat miris dan mengejutkan, tepat di jantung pemerintahan Kabupaten Bekasi mereka berani main-main dengan uang negara. Kalau terbukti pihak pemborong yang nakal dan menyalahi kontrak, kami minta perusahaan itu segera dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Agar ditayangkan di portal resmi dan tidak bisa lagi ikut tender di seluruh Indonesia, sesuai ketentuan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa,” pungkasnya.
Saat awak media berusaha mengkonfirmasi melalui pesan whatshapp dan melalui sambungan telp ,Pada Rabu (3/6/2026) Pejabat Bagian umum Sekretaris Daerah kabupaten bekasi Hamid dan Imron Bungkam dan slow respon.












