KEADILAN YANG TERKUBUR: DUA TAHUN KASUS PENGEROYOKAN IVAN AFRIANDI MENGAPUNG DI POLRES MAJALENGKA

MAJALENGKA,dailyindonesia.co– Sebuah ironi penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Majalengka. Sudah dua tahun lamanya, namun keadilan bagi Ivan Afriandi, awak media dari Jurnal Investigasi, masih menjadi angan-angan belaka. Hingga tanggal 11 April 2026, nasib hukumnya masih terkatung-katung, sementara enam orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan itu masih leluasa beraktivitas tanpa status hukum yang jelas.

Peristiwa pilu itu bermula pada 28 Desember 2023. Saat menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistiknya mengkonfirmasi informasi terkait peredaran minuman keras (miras) di Blok Sawala, Desa Kadipaten, Ivan justru menjadi sasaran amuk. Ia dikeroyok secara brutal, dipukul hingga wajah dan kepala mengalami luka berat, bahkan nyaris menjadi korban pelemparan botol kaca saat berupaya menyelamatkan diri.


 

Laporan polisi dengan nomor LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA yang telah dilayangkan pada 29 Desember 2023, hingga kini terkesan mandek dan tak bergerak. Ironisnya, meski jabatan Kapolres telah mengalami rotasi sebanyak tiga kali, kasus ini tak kunjung menemukan titik terang. Berbagai upaya konfirmasi dan surat menyurat dari organisasi pers pun seolah hilang ditelan bumi, tak satu pun mendapatkan respons formal yang memuaskan.

Teguran Keras dari Puncak Kepemimpinan Pers

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyuarakan kegeraman mendalam atas ketidakadilan yang terjadi. Baginya, penundaan proses hukum selama dua tahun adalah bukti nyata kegagalan sistem dalam melindungi warga negara dan insan pers.

“Kami mengutuk keras pembiaran kasus ini. Ini bukan sekadar persoalan penganiayaan, melainkan serangan terang-terangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi. Sungguh memalukan apabila institusi kepolisian yang seharusnya memiliki sumber daya lengkap, mengaku kalah cepat dalam menuntaskan kasus yang jelas terlihat pelakunya. Apakah ada tembok kekuatan yang melindungi mereka, atau justru ada ‘kedekatan khusus’ yang tak pantas terjadi?” tegas Wilson Lalengke dengan nada tegas, Sabtu (11/4).

Praktisi hukum dan keamanan ini juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Keadilan tidak boleh menunda. Jika dalam waktu dekat Polres Majalengka belum juga mampu menetapkan tersangka dan membawa pelaku ke meja hijau, maka publik berhak menaruh curiga bahwa terdapat kelainan dalam tubuh institusi tersebut. Jangan biarkan citra Polri ternoda hanya karena ketidakmampuan atau keengganan menegakkan keadilan. Bertindaklah sekarang, atau akui saja bahwa sistem telah gagal,” tandasnya.

Filsafat Hukum: Keadilan yang Tertunda adalah Ketidakadilan

Secara prinsipil, apa yang dialami Ivan Afriandi merupakan manifestasi nyata dari frasa legendaris filsuf Inggris, William E. Gladstone:

“Justice delayed is justice denied”
(Keadilan yang tertunda sama artinya dengan penyangkalan terhadap keadilan itu sendiri).

Ketika hukum berjalan setengah hati atau bahkan berhenti, maka hakikat keadilan telah mati.

Menurut pandangan Immanuel Kant, hukum adalah kewajiban moral mutlak yang harus ditegakkan tanpa syarat (Categorical Imperative). Membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran adalah bentuk penghinaan terhadap nurani dan martabat kemanusiaan.

Sementara itu, teori kontrak sosial (Social Contract) yang dicetuskan John Locke menegaskan bahwa rakyat telah menyerahkan kepercayaan kepada negara demi keamanan dan perlindungan. Jika negara gagal menjalankan mandat tersebut meski bukti ada di depan mata, maka ikatan kepercayaan itu telah diputus. Masyarakat pun dibiarkan dalam kondisi di mana hukum hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuatan, bukan bagi mereka yang benar.

Panggilan Sejarah bagi Kapolres Rita Suwadi

Diamnya institusi terhadap aspirasi pers adalah cerminan dari arogansi birokrasi yang tak sehat. Kini, bola panas berada di tangan AKBP Rita Suwadi selaku Kapolres Majalengka yang baru. Masyarakat menanti, apakah ia akan mampu memutus mata rantai ketidakpastian ini, atau justru membiarkan kasus ini terus terkubur seperti masa kepemimpinan sebelumnya?

Kasus Ivan Afriandi menjadi barometer integritas Polri saat ini. Jika seorang jurnalis yang dilindungi undang-undang saja diperlakukan semena-mena dan keadilannya ditunda bertahun-tahun, lalu bagaimana nasib rakyat biasa?

Hukum harus hadir bukan hanya dalam bentuk seragam dan atribut, melainkan dalam tindakan nyata yang menempatkan kebenaran di atas segalanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *