BEKASI UTARA,dailyindonesia.co – Kegeraman melanda publik menyusul dugaan serius hilangnya miliaran rupiah dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kecamatan Bekasi Utara. Aktivis kemanusiaan dan pemerhati kebijakan publik, Frits Saikat, dengan tegas menyuarakan kecaman keras terhadap potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan hajat hidup masyarakat luas.
Frits Saikat mengingatkan bahwa dana CSR bukanlah sekadar hibah, melainkan manifestasi tanggung jawab sosial korporasi yang dialokasikan demi kesejahteraan kolektif. Penggunaannya, yang secara hukum diatur untuk menopang pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan warga, haruslah transparan dan akuntabel hingga ke rupiah terakhir.
Namun, realitas yang terjadi sungguh memprihatinkan. Isu kuat beredar mengenai dana fantastis yang tak tersalurkan secara semestinya, bahkan terindikasi lenyap tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Kondisi ini secara terang-terangan memicu spekulasi adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, kelalaian serius, atau bahkan praktik korupsi terstruktur yang mengkhianati kepentingan umum.
“Integritas dan tanggung jawab para pengelola dana ini dipertanyakan. Di mana transparansi laporannya? Mengapa masyarakat dibiarkan dalam ketidakjelasan yang menyiksa? Jika penyimpangan ini terbukti, ini adalah sebuah pengkhianatan keji terhadap amanah rakyat yang masih bergulat dengan berbagai keterbatasan,” tukas Frits Saikat dengan nada menuntut.
Atas dasar itu, Frits Saikat mengajukan tuntutan yang tak dapat ditawar:
1. Audit Forensik Segera: Pemerintah Kota Bekasi dan Inspektorat harus segera melakukan audit mendalam dan investigasi komprehensif terkait seluruh alur pelaporan serta penggunaan dana CSR di Kecamatan Bekasi Utara demi membuktikan kebenaran dugaan krusial ini.
2. Transparansi Mutlak: Camat Bekasi Utara dan seluruh entitas terkait wajib segera memberikan penjelasan resmi dan gamblang kepada publik mengenai posisi keuangan serta realisasi program CSR selama periode terakhir.
3. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Apabila investigasi mengungkapkan adanya kesalahan fatal, kelalaian yang disengaja, atau bahkan tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Reformasi Struktural Pengelolaan: Desain ulang sistem pengelolaan dan pengawasan dana CSR adalah keniscayaan. Tujuannya: menutup rapat setiap celah bagi oknum tak bertanggung jawab yang berniat menggerogoti hak-hak finansial masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir pengkhianatan ini. Hak masyarakat tak boleh dikorupsi atau dimanipulasi. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap sen uang rakyat harus kembali sepenuhnya kepada rakyat!” pungkas Frits Saikat, menyiratkan perlawanan tak kenal henti.













