KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Proses pemungutan suara dalam rangka pemilihan dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangrahayu untuk periode 2026–2034, berujung pada protes keras dari warga setempat. Pelaksanaan yang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dusun 1, tepatnya di halaman rumah RK Murdi RT.004/001, Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia, dinilai penuh kejanggalan dan diwarnai dugaan kecurangan terstruktur.
Poin utama yang disoroti warga adalah adanya indikasi kuat manipulasi pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), di mana terjadi pergantian nama pemilih dan pengalihan hak pilih yang diduga dilakukan oleh oknum calon berkuasa bersekongkol dengan panitia penyelenggara. Praktik ini dinilai sangat mencederai prinsip transparansi dan kejujuran dalam demokrasi di tingkat desa.
Salah satu warga yang merasa dirugikan secara langsung adalah Usin (60 tahun), warga Kampung Pelaukan, Dusun 1. Ia mengaku sangat kecewa dan terkejut saat mengetahui namanya tidak tercantum lagi dalam daftar pemilih, padahal ia merupakan warga tetap yang memiliki hak pilih.
Menurut keterangan Usin kepada wartawan, ia baru mengetahui fakta ini pada Sabtu, 23 Mei 2026, saat pelaksanaan pencoblosan berlangsung. Saat itu ia tidak dapat menggunakan hak suaranya karena namanya sudah seolah-olah dimusnakan atau dihapus dari daftar, atau istilah warga setempat “sudah di-blacklist”.
“Saya tahu nama saya sudah dihapus dari salah satu panitia yang berinisial SK. Saya tanya lebih lanjut ke perangkat Dusun, ternyata benar nama saya sudah tidak ada. Yang lebih membuat saya sakit hati, nama saya diganti dengan nama orang lain berinisial CA. Dan siapa CA itu? Ternyata itu adalah anak kandung dari salah satu calon BPD nomor urut 7 yang berinisial TA,” ungkap Usin dengan nada kecewa.
Yang menjadi sorotan tajam, sosok TA yang disebut-sebut sebagai calon nomor urut 7 tersebut bukanlah warga biasa. Berdasarkan data yang dihimpun, TA merupakan mantan anggota BPD yang kembali mencalonkan diri. Selain itu, ia berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan Ahli Pertama Guru Agama Islam di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Bekasi.
Keterangan Usin diperkuat oleh pernyataan Iwan Hariyawan, warga Desa Karangrahayu lainnya. Iwan menilai, tindakan yang diduga dilakukan TA dengan memasukkan nama anak kandungnya menggantikan nama warga asli dalam daftar pemilih adalah sebuah bentuk kecurangan yang memalukan.
“Sangat disayangkan, sosok yang notabene pendidik dan pernah menjabat sebagai wakil rakyat di desa justru diduga melakukan hal tercela seperti ini. Beliau diduga mengganti nama Usin menjadi anaknya sendiri yang juga berprofesi sebagai guru. Ini jelas-jelas pencurian hak pilih warga,” tegas Iwan Hariyawan.
Iwan menambahkan, kejadian ini akan menjadi “sejarah buruk” bagi pelaksanaan demokrasi pemilihan BPD di Desa Karangrahayu. Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa dinilai sangat tercoreng akibat kejanggalan yang terang-terangan ini.
Oleh karena itu, warga secara bersama-sama menuntut agar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Penjabat (Plt) Bupati Bekasi segera turun tangan dan bertindak tegas. Warga menuntut evaluasi menyeluruh, pembatalan hasil jika terbukti curang, dan sanksi bagi pihak yang terlibat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kami minta ini jadi pelajaran besar bagi semuanya. Jangan sampai demokrasi di desa ini dimanipulasi oleh oknum yang punya kekuasaan dan jabatan. Negara harus hadir untuk melindungi hak kami sebagai warga,” pungkas Iwan mewakili suara masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia pemilihan maupun calon yang bersangkutan terkait tudingan keras dugaan manipulasi daftar pemilih tersebut.












