DENPASAR,dailyindonesia.co – Jaringan kejahatan terorganisasi berbasis Skotlandia mendapatkan pukulan berat setelah pemimpinnya, Steven Lyons (45), berhasil diamankan aparat Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita. Warga negara Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol ini tertangkap tak lama setelah mendarat di Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keberhasilan ini lahir dari kerja sama intelijen internasional yang presisi, dimulai dari pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek yang tengah menuju wilayah Indonesia.
“Informasi yang kami terima langsung dipetakan dengan cepat. Kami segera mengkoordinasikan langkah-langkah pencegatan bersama Polda Bali dan Imigrasi untuk memastikan subjek tidak lolos,” jelas Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, dalam konferensi pers pada Selasa (31/3).
Lyons tercatat dalam Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini menjadi bagian integral dari “Operasi Armourum” – gerakan gabungan internasional yang melibatkan Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland.
Sebagai pemimpin “Lyons Crime Family”, ia diduga mengendalikan jaringan pencucian uang dan distribusi narkotika skala besar yang menjangkau dari Spanyol hingga Inggris Raya. Sehari sebelum penangkapan di Bali, aparat Eropa telah mengamankan 33 anggota jaringan di Skotlandia dan 12 orang lainnya di Spanyol dalam operasi serentak.
Ditemukan bahwa Lyons mencoba melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari penuntutan hukum. Namun, sistem peringatan yang telah terpasang melalui Red Notice membuat pihak Imigrasi segera mendeteksinya dan berkoordinasi dengan kepolisian hingga ia dapat ditahan tanpa gesekan.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, melainkan juga bukti nyata bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan transnasional,” tegas Brigjen Pol. Untung dengan menekankan komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan hukum negara.
Pada Senin (30/3) sore, dua perwira dari Guardia Civil Spanyol telah tiba di Bali untuk menyelesaikan teknis pemulangan tersangka. Otoritas Indonesia telah menetapkan langkah untuk segera mendeportasi Lyons agar menjalani proses hukum di wilayah yurisdiksi Eropa.













