JAKARTA,dailyindonesia.co – Kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) dalam mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah Bogor menjadi bukti kerja sama sinergis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Peredaran mata uang palsu bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga menimbulkan keresahan serta kerugian langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok usaha kecil dan menengah.
Mewakili Badan Intelijen Negara (BIN) dalam koordinasi BOTASUPAL, Sumardiyanto menyampaikan bahwa peredaran upal merupakan ancaman yang berdampak signifikan pada aktivitas perekonomian masyarakat luas. Lebih dari itu, tindakan pemalsuan lambang negara yang melekat pada uang kertas dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap bangsa dan negara.
“Peredaran uang palsu tidak hanya mengganggu roda ekonomi, namun ketika lambang negara kita dipalsukan, itu adalah hal yang tidak bisa diterima dan menjadi ancaman bagi keamanan negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, pada Senin (01/04/2026).
Menurutnya, setiap bentuk ancaman terhadap keamanan negara akan selalu menjadi perhatian utama intelijen, yang siap berada di garis depan untuk mengungkap dan menangani permasalahan tersebut. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memahami cara membedakan uang asli dengan palsu melalui metode 3D – dilihat, diraba, dan diterawang.
Dalam menangani kasus ini, Sumardiyanto menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. “Silakan gunakan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan dengan sikap represif. Bila ada perlawanan, lakukan tindakan tegas secara terukur,” tandasnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (30/03/2026) di Hotel Pinus, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Tersangka yang teridentifikasi sebagai MP alias M (39 tahun) melakukan modus pemalsuan dengan menggandakan uang menggunakan berbagai alat, antara lain pemotong kertas, kertas A4, tinta isi ulang, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem kertas, dan roll stop kontak.
Penyidik berhasil menyita bukti berupa 12.191 lembar uang palsu yang telah dicetak serta dua unit handphone milik tersangka. Atas perbuatannya, MP diduga telah melanggar Pasal 374 KUHP (pemalsuan mata uang), Pasal 375 KUHP (penyimpanan atau pengedaran mata uang palsu), dan Pasal 20 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana). Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat di balik peredaran upal tersebut.













