CIKARANG UTARA, dailyindonesia.co,18 MARET 2026 – Kebebasan berekspresi di era digital menjadi hak yang dijunjung tinggi, namun seringkali disalahgunakan hingga berujung pada penyebaran informasi tidak berdasar, fitnah, dan hoaks. Kasus yang menimpa Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menjadi contoh nyata fenomena yang tidak hanya merugikan reputasi individu, tetapi juga mencerminkan permasalahan sosial yang lebih luas.
Kurangnya edukasi masyarakat mengenai penggunaan teknologi informasi dan etika komunikasi menjadi faktor utama penyebaran konten negatif tersebut. Banyak pengguna media sosial belum sepenuhnya menyadari dampak dari setiap unggahan, baik berupa karikatur, komentar, berita, maupun meme. Akibatnya, hoaks menyebar cepat dan menciptakan opini publik keliru yang berpotensi merusak karier serta kehidupan pribadi korban.
Ketua Relawan AA Cahaya Bekasi Amrul Mustopa menyoroti bahwa tindakan fitnah dan penyebaran hoaks harus dihadang tegas. Menurutnya, kinerja Plt Bupati Bekasi telah menunjukkan komitmen yang baik dalam membangun kepercayaan masyarakat dan melanjutkan cita-cita serta janji Pilkada AA, yang membutuhkan strategi dan waktu yang tepat.
“Plt Bupati Bekasi orangnya terbuka. Sebagai mantan aktivis reformasi, beliau menjalin komunikasi dengan baik kepada siapapun dan hampir semua informasi disampaikan secara terbuka ke publik. Oleh karena itu, melakukan fitnah dan membuat berita hoaks adalah perbuatan yang sangat keji,” tegas Amrul.
Relawan tersebut mengungkapkan bahwa salah satu akun yang melakukan penyerangan secara masif adalah akun dengan nama “bekasi masih kusut”. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat ketentuan jelas untuk menangani kasus semacam ini.
Pasal 28 Ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi palsu dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
“Kami akan melaporkan pelaku penyebaran fitnah dan hoaks ini ke APH. Melalui pelaporan yang sesuai prosedur, diharapkan pelaku mendapatkan efek jera sehingga praktik serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Amrul.
Sebagai salah satu daerah besar di Indonesia, Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menjadi contoh dalam menangani permasalahan ini. Masyarakat perlu bersatu untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Selain itu, dukungan dari APH, pemerintah, lembaga pendidikan, dan pemilik platform digital diperlukan untuk memberikan edukasi mengenai literasi digital yang benar.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk merusak. Mari kita gunakan hak ini dengan bijak demi membangun masyarakat yang lebih baik di Kabupaten Bekasi,” pungkas Amrul dalam komunikasi seluler terkait kasus penyerangan terhadap Plt Bupati Bekasi melalui media sosial.













