Aksi PWDPI Berbuah Hasil, KPK Tangkap Oknum Imigrasi & BEA CUKAI, Gurita Korupsi Berjaring Rugikan Negara hingga Triliyunan Rupiah

JAKARTA, dailyindonesia.co — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanggapan cepat dan tindakan nyata yang dilakukan lembaga antirasuah itu menyusul laporan dan aksi unjuk rasa yang digelar Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI DKI Jakarta pada 8 Mei 2026 lalu.

Dalam aksinya di Kantor Kementerian Imigrasi, PWDPI DKI menyampaikan protes dan laporan terkait dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, serta permainan perizinan yang diduga dilakukan sejumlah oknum pejabat. Tak lama setelah laporan diterima, KPK langsung bergerak dan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, terungkap pula dugaan praktik serupa di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa praktik korupsi telah merambah ke lembaga pelayanan publik yang bersifat strategis.

Kasus di Lingkungan Imigrasi

Berdasarkan data resmi KPK, operasi ini membongkar kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, mencakup pejabat hingga pihak swasta.

Mereka adalah Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat), Saffar Muhammad Godam (Plt. Direktur Jenderal Imigrasi periode sebelumnya), Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat), serta empat orang lainnya yang terdiri dari pejabat, petugas, dan perantara.

Operasi berawal dari penyelidikan tertutup yang kemudian dilanjutkan dengan OTT. Awalnya sebanyak 17 hingga 18 orang diamankan, sebelum akhirnya ditetapkan delapan orang sebagai tersangka. Silmy Karim sempat menjadi buronan, sebelum akhirnya hadir secara sukarela ke KPK dan langsung ditahan.

Modus operandi yang terungkap adalah mempersulit proses pengurusan izin tinggal seperti KITAS dan KITAP, kemudian meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pemerasan dilakukan secara berjenjang dari tingkat pelaksana hingga pimpinan, bahkan menggunakan kode rahasia seperti “malaikat” dan “personel band” untuk menyamarkan transaksi pembagian uang.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai nilai sekitar Rp17,5 miliar, meliputi uang tunai rupiah dan valuta asing, aset kripto, saldo rekening, logam mulia, perhiasan, kendaraan mewah, serta dokumen dan bukti elektronik.

Kasus di Lingkungan Bea dan Cukai

Sementara itu, kasus di lingkungan Bea dan Cukai melibatkan Heru Santoso (Direktur Teknis Kepabeanan), Budi Santoso (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta), Agus Setiawan (Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok), Dedi Hermawan, Sri Wahyuni (Pejabat Pemeriksa), serta dua pengusaha sekaligus perantara, Heri Black dan Augus Wijaya.

Modus yang dilakukan meliputi mengatur jalur bebas pemeriksaan barang, memanipulasi tarif bea masuk, serta menerima suap yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar per bulan. Dari kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,19 miliar, valuta asing, dan logam mulia senilai Rp7,4 miliar.

Selain itu, terungkap pula dugaan manipulasi ekspor komoditas kelapa sawit dan batu bara dengan skema under-invoicing, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.

PWDPI Minta Penyidikan Sampai Akar

Mewakili seluruh jajaran PWDPI dari pusat hingga daerah, M. Nurullah RS menyatakan bahwa kasus ini membuktikan pengawasan dan aspirasi masyarakat serta pers didengar dan ditindaklanjuti secara serius.

“Kasus di Imigrasi yang melibatkan pejabat setingkat wakil menteri dan menggunakan kode rahasia, ditambah kasus di Bea Cukai yang merugikan triliunan rupiah, menunjukkan korupsi sudah menjadi jaringan yang terorganisir. Jika dibiarkan, hal ini merusak perekonomian dan kepercayaan publik secara mendalam,” tegasnya, Jumat (12/6/2026).

Ia meminta penyelidikan tidak berhenti pada tingkat pelaksana semata. “Telusuri seluruh aliran uang, jangan hanya menangkap orang di lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya, agar jaringan yang mengatur tidak lepas dari jerat hukum,” imbuhnya.

Pihaknya juga mendesak perbaikan sistem pelayanan publik agar lebih transparan dan berbasis teknologi yang dapat diawasi publik, guna menutup celah terjadinya pungutan liar.

“Kami mengajak masyarakat berani melapor. Seperti terbukti, pengawasan dan laporan warga bisa memicu penindakan tegas. PWDPI akan terus mengawal proses hukum ini hingga selesai, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” pungkas Nurullah RS.

Sumber: Humas DPP PWDPI
Catatan: Aksi unjuk rasa DPW PWDPI DKI Jakarta di Kantor Kementerian Imigrasi dilaksanakan pada 8 Mei 2026.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *