MUARA ENIM, dailyindonesia.co — Guna mengamankan jejak bukti dan mencegah upaya penghilangan dokumen, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sterilisasi dan penyegelan di sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin pagi, 8 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruangan resmi dipasangi garis pembatas berlogo KPK. Lokasi yang disegel meliputi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ruang Kerja Bupati, Ruang Kerja Asisten Bupati, serta Ruang Perencanaan. Penyegelan ini dilakukan secara tegas untuk memastikan tidak ada dokumen fisik maupun data elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut dapat dipindahkan, diubah, atau dimusnahkan.
Sebelumnya, sejak Minggu malam, 7 Juni 2026 hingga Selasa pagi, tim KPK telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Di antaranya adalah Bupati Muara Enim, H. Edison, mantan Kepala Dinas Pendidikan Rusdi Hairullah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nur Wardani, serta sejumlah pihak dari kalangan vendor, dengan total hampir 10 orang. Identitas lengkap pihak lainnya belum diumumkan secara rinci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah membenarkan adanya kegiatan penyelidikan yang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta. Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara resmi konstruksi perkara yang diusut maupun status hukum masing-masing pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki batas waktu paling lama 1 kali 24 jam sejak proses penangkapan untuk memutuskan dan menetapkan status hukum tersangka.












