ASN Dinsos Jadi Dalang Mafia MINYAKITA, PWDPI Lampung: Indikasi Libatkan Oknum Koperindag & Bulog, Polresta Diminta Tangkap & Usut Tuntas

BANDAR LAMPUNG, dailyindonesia.co — Kasus dugaan peredaran ilegal minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Provinsi Lampung mengungkap fakta memalukan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung berinisial ALS, kini telah berstatus tersangka dan diamankan jajaran Polresta Bandar Lampung dalam operasi penindakan di kawasan Rajabasa, Kamis (22/5/2026) lalu.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H. Ia menilai keterlibatan aparatur negara dalam jaringan mafia pangan ini sangat ironis dan mencoreng wajah birokrasi.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ALS bukan sekadar pengecer atau pembeli biasa. Pegawai yang bertugas di bidang kesejahteraan sosial ini diduga berperan sebagai aktor intelektual serta pengatur utama jalur distribusi. Ia diduga memanfaatkan jaringan dan akses kekuasaannya untuk mengalihkan pasokan minyak goreng bersubsidi — yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu — ke jalur gelap guna meraup keuntungan pribadi yang besar.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan karton kemasan Minyakita beserta satu unit kendaraan yang kerap digunakan untuk mengangkut barang hasil pengalihan distribusi tersebut.

Mustahil Bergerak Sendiri, Indikasi Keterlibatan Oknum Lain

Lebih jauh, Rangga menilai mustahil seorang pegawai Dinas Sosial mampu menguasai aliran barang dalam jumlah besar tanpa dukungan pihak lain yang memiliki wewenang di sektor pangan dan perdagangan. Pihaknya menerima informasi yang cukup meyakinkan bahwa sindikat ini melibatkan oknum dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Lampung serta Perum Bulog Wilayah Lampung.

“Kami menduga kuat praktik pengalihan barang ini melibatkan pihak yang memiliki wewenang mengatur pasokan dan harga. Bagaimana mungkin barang bersubsidi bisa dialihkan jalurnya dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), jika tidak ada kelicikan dari pihak yang seharusnya mengawasi dan menyalurkannya? Ini menunjukkan adanya kolusi terstruktur,” tegas Rangga.

Pengkhianatan Terhadap Rakyat Kecil

Rangga menilai keterlibatan ASN ini sangat ironis dan menyakitkan hati nurani publik. Pegawai yang tugas sehari-harinya menangani masalah kemiskinan dan kesejahteraan sosial, justru bertindak sebagai perusak pasokan kebutuhan pokok rakyat.

“Sungguh memprihatinkan. Pegawai yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru menjadi dalang penjarahan barang bersubsidi. Jika benar pihak pengawas di Perdagangan dan Bulog pun ikut bermain, ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap amanah rakyat. Mafia pangan di Lampung ternyata sudah memiliki perlindungan kuat dan terorganisir rapi,” ujarnya dengan nada menyesalkan.

Desakan Tindakan Tegas: Tangkap, Tahan, & Sita Aset

Oleh karena itu, Ketua DPW PWDPI Lampung mendesak Polresta Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk tidak berhenti hanya pada penetapan satu tersangka. Ia meminta penyidik menelusuri secara mendalam seluruh aliran dana, harta kekayaan, serta jaringan bisnis yang bekerja sama dengan tersangka.

“Aparat penegak hukum harus segera menahan tersangka dan membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Panggil dan periksa oknum-oknum dari Koperindag serta Bulog yang terindikasi terlibat. Sita dan blokir seluruh aset hasil kejahatan ini, mulai dari rumah, tanah, kendaraan, hingga simpanan keuangannya. Jangan biarkan siapa pun lolos hanya karena berstatus pegawai negeri atau pejabat,” pungkas Rangga menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami peran tersangka ALS dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkedudukan lebih tinggi di balik operasi jaringan mafia minyak goreng di wilayah Lampung.

(Humas DPW PWDPI Lampung/Red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *