Depan Kecamatan Cikarang Barat, Tanpa Zebra Cross, Tanpa Lampu Merah, Tanpa JPO ,Keselamatan Warga Diabaikan Pemkab Bekasi

KABUPATEN BEKASI,dailyindonesia.co – Kelalaian yang mencoreng wajah pemerintahan terlihat nyata di ruas jalan utama tepat di depan Kantor Kecamatan Cikarang Barat. Di titik yang setiap hari dilalui ribuan orang terutama siswa SMP Negeri 1 Cikarang Barat, pekerja, dan pengguna angkutan umum tidak tersedia fasilitas penyeberangan yang layak, tidak ada zebra cross, tidak ada lampu pengatur lalu lintas, dan belum ada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Akibatnya, setiap hari warga terpaksa mempertaruhkan nyawa menerobos arus kendaraan yang melaju kencang dan padat. Anak-anak sekolah berlarian membelah jalan raya, pekerja dan pengguna angkutan umum terpaksa mengintip celah di antara deretan kendaraan demi bisa menyeberang. Padahal, kewajiban pemerintah menjamin keselamatan ini sudah tertuang tegas dalam peraturan perundang-undangan:

– Pasal 28 ayat (1) UUD 1945: Setiap warga berhak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.
– Pasal 124 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Penyelenggara negara wajib menyediakan perlengkapan jalan yang menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
– Pasal 126 ayat (2) huruf d UU No. 22 Tahun 2009: Wajib membangun fasilitas penyeberangan orang di ruas jalan yang melintasi kawasan pendidikan, pemukiman, dan pusat kegiatan masyarakat.

Fakta ini makin ironis karena lokasi persis berada di depan kantor instansi pemerintahan, namun keselamatan warga yang lewat diabaikan begitu saja. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah, namun untuk memenuhi hak dasar keselamatan ribuan warga justru terabaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kami menegaskan Plt Bupati Bekasi dan jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa baru untuk bergerak. Keterlambatan pembangunan JPO dan pelengkap jalan lainnya di titik ini adalah bentuk kelalaian nyata terhadap amanat konstitusi dan kewajiban pelayanan publik.

Kami menuntut agar segera dikeluarkan instruksi prioritas pembangunan JPO lengkap dengan fasilitas penunjangnya. Jangan biarkan kelalaian ini terus membiarkan nyawa warga, terutama anak-anak sekolah, menjadi taruhan setiap harinya. Keselamatan pejalan kaki bukanlah kemewahan, melainkan hak mutlak yang wajib dipenuhi pemerintah tanpa kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *