Kabupaten Bekasi,dailyindonesia.co–Pemimpin Redaksi Warta Sidik, Tommy Langi, meminta Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit terhadap Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan Gerakan Bulan Dana Kemanusiaan PMI Tahun 2026. Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih berlangsungnya penggalangan dana di lingkungan sekolah, sementara PMI Kabupaten Bekasi juga menerima dukungan anggaran dari APBD dan APBN.
Gerakan Bulan Dana Kemanusiaan PMI Kabupaten Bekasi Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.351/Kesra/2026. Namun, pelaksanaan penggalangan dana yang menyasar satuan pendidikan memunculkan perhatian masyarakat terkait aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Tommy Langi menilai audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh dana, baik yang berasal dari APBD, APBN, maupun sumbangan masyarakat, dikelola secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena PMI Kabupaten Bekasi menerima anggaran dari APBD dan APBN, maka seluruh hasil penggalangan dana yang dihimpun dari sekolah-sekolah juga perlu diaudit secara menyeluruh. Hal ini penting agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan maupun tumpang tindih pembiayaan,” tegas Tommy Langi.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada tulisan yang tertera pada amplop penggalangan dana yang berbunyi, “Jangan dilayani bila amplop difotokopi atau tertera tahun lalu.” Kalimat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persepsi sehingga perlu diberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi di Markas PMI Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Teuku Umar No. 49, Wanasari, Cibitung, Jumat (24/7/2026), Ketua PMI Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih, menjelaskan bahwa penggalangan dana tersebut bersifat sukarela dan tidak menetapkan target nominal kepada peserta didik.
“Sifatnya sukarela, itulah sebabnya amplop tidak dicantumkan nominal tertentu. Jika ada pihak yang memaksa menyetor sejumlah uang, itu bukan instruksi kami dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Ahmad Kosasih.
Menurut Ahmad Kosasih, pelaksanaan Bulan Dana Kemanusiaan PMI telah memperoleh persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Agama untuk lingkungan madrasah.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menanamkan nilai kepedulian sosial dan semangat kemanusiaan kepada peserta didik sejak dini.
Terkait pendanaan, Ahmad Kosasih menyebut bantuan pemerintah yang diterima PMI Kabupaten Bekasi sekitar Rp1,5 miliar dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional, antara lain untuk pemeliharaan kendaraan, operasional ambulans, pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, penanganan bencana, kecelakaan, serta berbagai kegiatan kemanusiaan yang berlangsung selama 24 jam.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari APBD dan APBN telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Sementara itu, dana yang berasal dari sumbangan masyarakat juga diaudit sesuai mekanisme akuntabilitas yang berlaku di lingkungan PMI.
Meski demikian, Tommy Langi menilai pengawasan tetap perlu diperkuat. Ia meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan audit terhadap seluruh hasil penggalangan dana yang berasal dari sekolah-sekolah guna memastikan pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak terdapat penyimpangan.
“Seluruh hasil penggalangan dana dari sekolah-sekolah perlu diaudit secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaannya serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan,” ujar Tommy.
Sejumlah pemerhati pendidikan juga menilai transparansi penggunaan anggaran perlu terus ditingkatkan agar masyarakat mengetahui secara jelas proporsi penggunaan dana yang berasal dari APBD, APBN, maupun sumbangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tidak muncul persepsi adanya tumpang tindih pembiayaan maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.
Pemerintah daerah, instansi pendidikan, serta aparat pengawas juga diharapkan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penggalangan dana di lingkungan sekolah untuk memastikan kegiatan berlangsung secara sukarela, tanpa unsur paksaan, serta tetap berorientasi pada pendidikan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan.
Akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan dana kemanusiaan merupakan aspek penting yang harus terus dijaga guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan.












