BEKASI, dailyindonesia.co — Pengungkapan kasus jual beli proyek atau yang dikenal sebagai “ijon proyek” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak boleh melepaskan peran sentral Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, keberadaan Pokja ULP menjadi kunci utama dalam terjadinya pengaturan atau plotingan proyek.
“Pengungkapan kasus ijon proyek oleh KPK ini jangan sampai mengesampingkan peran serta Pokja ULP. Tanpa kerja sama yang erat antara dinas teknis dan Pokja ULP, mustahil plotingan proyek bisa terjadi. Pasalnya, seluruh rencana pekerjaan yang akan dilelang pada akhirnya diproses dan ditetapkan di tangan Pokja ULP. Oleh karena itu, peran serta ULP dan Pokja sangat sentral,” tegas Luhut Sinaga dalam keterangannya, Kamis (5/6/2026).
Ia mengaku sama sekali tidak terkejut dengan skandal yang kini terungkap ke publik. Menurut pantauannya, praktik kotor ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama dan baru saat ini terkuak ke permukaan. Bahkan, Luhut mengklaim masih memegang sejumlah dokumen yang menjadi bukti kuat adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Saya tidak heran lagi terkait skandal kasus yang diungkap KPK ini. Sebab hal ini sudah berlangsung lama, hanya saja baru sekarang terungkap. Bahkan, dokumen-dokumen terkait dugaan plotingan proyek tersebut masih banyak saya pegang sebagai bukti,” tambahnya.
Lebih rinci, Luhut menjabarkan indikasi kuat adanya pengaturan proyek dapat dilihat dari pola penawaran serta pelanggaran batas Sisa Kemampuan Paket (SKP). Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil dibatasi maksimal hanya boleh mengerjakan lima paket pekerjaan dalam satu tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya perusahaan yang mendapatkan jatah hingga enam paket, bahkan lebih dari batas yang ditentukan.
Selain itu, indikasi pengaturan juga terlihat dari nilai penawaran pemenang lelang. Proyek yang sudah diatur biasanya dimenangkan dengan penawaran mendekati nilai tertinggi, yakni di atas 90 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Sederhana saja cara melihatnya: jika proyek tersebut sudah di-plotting, bisa kita telisik dari sisi penawarannya, lalu dari SKP atau sisa kemampuan paket. Artinya, ada perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan melebihi batas SKP. Kategori usaha kecil batasnya hanya lima paket pekerjaan dalam satu tahun bersamaan, tapi faktanya ada yang dapat sampai enam paket bahkan lebih. Belum lagi umumnya penawaran yang sudah di-plotting itu dimenangkan dengan penawaran tertinggi di atas 90 persen HPS. Itulah contoh nyata di lapangan,” jelasnya.
Praktik semacam ini dinilai jelas melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun sangat disayangkan, LSM KCBI menilai Undang-Undang Anti Monopoli ini seolah mati suri di meja Kepala Bagian ULP dan Pokja Pemkab Bekasi. Aturan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali dalam praktik lelang yang selama ini dikuasai dan dimainkan oleh pihak ULP.
“Peraturan pemerintah sudah sangat jelas melarang adanya persekongkolan dan monopoli, tapi kenyataannya UU ini sama sekali tidak ada gunanya dalam praktek lelang yang selama ini dimainkan oleh Pokja ULP. UU Anti Monopoli seolah mati suri di meja Kabag ULP dan Pokja Pemkab Bekasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Luhut secara tegas mendesak KPK untuk tidak berhenti hanya pada pemeriksaan oknum di dinas teknis saja. Ia meminta seluruh pejabat di lingkungan ULP dan Pokja diperiksa secara mendalam, serta seluruh arsip pengadaan disita untuk ditelusuri aliran permainannya secara tuntas.
“Saya minta KPK periksa pejabat ULP dan Pokja semuanya, lalu sita semua dokumen lelang mulai tahun 2022 sampai 2025. Hal ini wajib dilakukan jika memang KPK serius mengungkap skandal ijon proyek yang diketahui masih bergulir hingga saat ini,” pungkasnya.












