SRAGEN, dailyindonesia.co — Pemberitaan mengenai dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia terhadap warga sipil Teguh Riyanto di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, belakangan ini menjadi perhatian publik luas. Menyusul terbitnya artikel berita berjudul “Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto”, pihak institusi TNI mengeluarkan klarifikasi resmi sekaligus menggunakan hak jawabnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna meluruskan kronologi dan fakta yang dianggap tidak sesuai serta menyudutkan kelembagaan.
Dalam penjelasan mendalam yang disampaikan oleh Wakil Komandan Komando Rayon Militer (Wadanramil) Tangen, Nurdin, yang telah mengabdi di wilayah tersebut selama delapan tahun, terdapat kesalahan informasi mendasar mengenai identitas dan kesatuan personel yang terlibat dalam insiden awal. Disebutkan bahwa Sersan Kepala (Serka) Giyono — personel yang pertama kali terlibat cekcok mulut dengan Teguh Riyanto pada 19 April 2025 — bukanlah anggota Batalyon Infanteri 408/Suhbrastha, melainkan prajurit yang berdinas di wilayah Banyumas.
Berdasarkan keterangan tersebut, kehadiran Serka Giyono di lokasi pertigaan Masjid Baitussalam Tangen saat itu murni atas permintaan bantuan dari sejumlah warga setempat bernama Yono dan kawan-kawan. Warga meminta mediasi agar Teguh Riyanto yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas sukarela atau “Pak Ogah” bersedia melakukan pembagian jadwal (shifting), sehingga warga lain juga memiliki kesempatan mengais rezeki di lokasi yang sama. Namun, pertemuan yang seharusnya bertujuan baik itu justru berakhir dengan perselisihan, yang kemudian direkam dan disebarluaskan oleh Teguh dengan narasi yang dinilai menyudutkan aparat.
Sehari setelah peristiwa tersebut, kedatangan unsur Koramil Tangen ke kediaman Teguh dijelaskan semata-mata sebagai langkah koordinasi dan pendekatan persuasif terkait video yang mulai beredar luas. Akan tetapi, langkah baik tersebut justru dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi oleh Teguh, yang kembali merekam dan memviralkan momen kedatangan aparat, sehingga memicu gelombang pandangan negatif publik yang mengabaikan maksud awal kedatangan pihak militer.
Situasi semakin memanas seiring berkembangnya opini publik yang kian menyudutkan institusi. Pada 23 Juni 2025, Komandan Kodim Sragen mengeluarkan perintah penegakan hukum untuk melakukan pengamanan terhadap Teguh Riyanto. Operasi yang melibatkan unsur Kodim, Koramil, Babinsa, serta pihak kepolisian dari Polsek hingga Polres Sragen, akhirnya mendatangi kediaman yang bersangkutan.
Wadanramil Tangen, Nurdin, menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penjemputan berlangsung. Meski demikian, ia mengakui adanya kerusakan ringan berupa pintu belakang yang terbuka paksa serta meja yang rusak akibat dinamika di lapangan. Pihak Koramil menyatakan telah segera memperbaiki segala kerusakan yang terjadi. Setelah dibawa ke Polres Sragen untuk proses pemeriksaan dan membuat surat pernyataan, suasana mulai berangsur kondusif. Dua hari kemudian, Teguh Riyanto bahkan diketahui datang secara sukarela ke Koramil Tangen, dijamu makan siang, dan menyampaikan permohonan maaf secara lisan tanpa teks atau paksaan apa pun.
Sementara itu, pihak Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha melalui perwakilannya, Yonraid, menegaskan secara tegas bahwa kesatuannya tidak memiliki kaitan apa pun baik secara historis maupun operasional dengan kasus yang menimpa Teguh Riyanto. Pihak kesatuan menyayangkan nama baik institusi turut dicatut dan terseret dalam pusaran konflik tersebut. Bahkan, upaya silaturahmi yang dilakukan oleh anggota Yonif 408/Suhbrastha ke rumah Teguh justru kembali dijadikan objek pembuatan konten video. Pihak Koramil maupun Yonif 408/Suhbrastha juga mencatat bahwa Teguh Riyanto diketahui pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa, yang dinilai menjadi salah satu faktor latar belakang pola komunikasi dan respons yang ditunjukkannya.
WILSON LALENGKE: HORMATI HAK INFORMASI, HINDARI INTIMIDASI
Merespons seluruh klarifikasi dan dinamika yang berkembang, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus tokoh nasional Wilson Lalengke menyampaikan keprihatinan mendalamnya. Ia menilai konflik yang berawal dari masalah sepele terkait lapak mencari nafkah ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tidak berlarut-larut.
Meski memahami posisi dan hak jawab yang disampaikan oleh pihak militer, Wilson Lalengke menyayangkan adanya nada serta pemilihan kata yang dinilai kurang tepat saat pihak Yonif 408/Suhbrastha meminta penarikan atau penghapusan artikel berita. Kalimat bernada peringatan seperti: “Soalnya pasukan (anggota Yonif 408 yang pulang tugas dari Papua) sudah datang Pak, nanti adik-adik saya tahu, orang itu malah dicari Bapak… aduh..”, dinilainya tidak pantas diucapkan oleh aparat negara.
“Diksi dan kalimat semacam ini sangat berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk tekanan psikologis serta intimidasi. Komunikasi publik harusnya dibangun di atas kesetaraan dan saling menghormati, bukan dengan nuansa pamer kekuatan,” tegas Wilson Lalengke saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengingatkan kembali pada amanat Pasal 28F UUD 1945, yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang tersedia. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah terbuka mengimbau masyarakat agar berani mendokumentasikan atau merekam kinerja aparat maupun pejabat di lapangan jika dirasa ada hal yang kurang tepat atau merugikan rakyat. Oleh karena itu, aparat diharapkan tidak bersikap defensif atau reaktif secara fisik saat didokumentasikan, melainkan tetap fokus menjalankan fungsi utama sebagai pelindung dan pengayom.
Wilson juga menegaskan sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, produk jurnalistik tidak dapat dihapus secara sepihak. Mekanisme yang disediakan hukum adalah melalui ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi, agar informasi menjadi lengkap, berimbang, dan adil bagi semua pihak.
FILOSOFI KEADILAN DAN NILAI PANCASILA
Secara filosofis, pertentangan antara hak warga negara dalam menyebarkan informasi dengan hak institusi menjaga nama baiknya dapat dipahami melalui pandangan filsuf Jerman Jürgen Habermas dalam teori Etika Diskursus. Kebenaran sosial dan penyelesaian konflik yang sesungguhnya hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang bebas dari dominasi atau tekanan kekuasaan. Baik rakyat kecil maupun institusi militer yang kuat harus memiliki kedudukan setara untuk menyampaikan argumennya tanpa rasa takut atau ancaman apa pun.
Sementara itu, teori Keadilan sebagai Kesetaraan dari filsuf John Rawls mengingatkan bahwa tatanan sosial yang adil wajib memberikan perlindungan khusus kepada kelompok yang paling rentan. Dalam kasus ini, pendekatan aparat terhadap warga yang memiliki keterbatasan sosial maupun psikologis seharusnya lebih mengedepankan kasih sayang dan pembinaan, bukan tindakan represif atau kekerasan.
Di bawah payung Pancasila, penyelesaian sengketa ini harus berlandaskan nilai luhur bangsa. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut semua pihak menjauhi kekerasan fisik maupun psikologis, serta saling menghormati harkat martabat sesama manusia. Sedangkan Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, menegaskan bahwa jalan musyawarah, klarifikasi, serta pendekatan kekeluargaan — seperti makan bersama di Koramil yang telah terjadi — adalah bentuk penyelesaian yang paling sesuai dengan budaya hukum Indonesia.
Langkah penyampaian hak jawab yang dilakukan oleh pihak TNI dinilai sebagai bukti kepatuhan terhadap supremasi hukum negara. Diharapkan, keterbukaan informasi dan penyelesaian yang berlandaskan keadilan ini mampu menyembuhkan luka sosial yang terjadi, sekaligus mengembalikan keharmonisan serta kemanunggalan TNI bersama rakyat yang selama ini terjalin erat di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.












