RESPON PREMATUR DISKOMINFOSTANDI DITANTANG FRITS SAIKAT, BUKA RINCIAN ANGGARAN HPN, EFEKTIVITAS, DAN PROSES SELEKSI EO MELALUI AUDIT PUBLIK

KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Menanggapi surat klarifikasi administratif yang dinilai bersifat prematur dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, aktivis pengawas transparansi anggaran publik, Frits Saikat, menyambut baik langkah tersebut. Namun baginya, penjelasan formal semata bukanlah titik akhir diskusi, melainkan gerbang awal untuk mewujudkan keterbukaan yang lebih mendalam dan substantif.

Oleh karena itu, Frits secara tegas menantang Diskominfostandi Kota Bekasi untuk menyelenggarakan Audit Publik Terbuka. Tantangan ini diajukan guna menguji keabsahan, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran sebesar Rp327,76 juta yang bersumber dari APBD tersebut. Berikut adalah poin-poin krusial yang diajukan untuk didalami secara transparan di hadapan publik:

Pertama, Transparansi Rincian Anggaran.
“Kami tidak mempertanyakan keabsahan alokasi anggaran sebesar Rp327,7 juta tersebut yang telah sesuai rincian biaya pengajuan. Namun, apakah Diskominfostandi bersedia membedah rinciannya secara terbuka? Berapa besar proporsi dana yang terserap untuk operasional penyelenggara acara (EO), berapa yang benar-benar digunakan langsung untuk peningkatan kapasitas wartawan di lapangan, dan berapa alokasi yang terserap untuk keperluan seremonial semata?” tegas Frits.

Kedua, Uji Efektivitas dan Dampak Program.
Pertanyaan mendasar lainnya berkaitan dengan urgensi dan manfaat riil di tengah kondisi sosial masyarakat. “Di tengah banyaknya kebutuhan mendesak di bidang sosial dan kemanusiaan di Kota Bekasi, serta dengan semangat efisiensi, sejauh mana urgensi pengalokasian dana sebesar itu untuk kegiatan HPN? Saya menantang dinas untuk menunjukkan seluruh data terukur mengenai peningkatan kapasitas jurnalistik apa yang nyata dihasilkan, serta dampaknya bagi peningkatan literasi publik atau penyelesaian berbagai persoalan sosial di kota ini?”

Ketiga, Keterbukaan Proses dan Kontrak EO.
Agar proses pengadaan tidak sekadar memenuhi formalitas administrasi, transparansi seleksi penyelenggara menjadi hal yang tak terelakkan. “Saya menantang dinas untuk membuka rekam jejak lengkap proses seleksi EO tersebut. Bagaimana mekanisme kurasi dan penilaiannya dilakukan? Apakah prosesnya benar-benar objektif dan bebas intervensi, sehingga kegiatan yang diklaim sebagai kemitraan strategis ini tidak berubah menjadi sekadar proyek ‘titipan’ yang hanya menguntungkan vendor atau oknum tertentu, namun minim substansi yang bermanfaat bagi insan pers?”

Keempat, Audit Independen dan Uji Tata Kelola.
Jika seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan dan pengawasan pemerintah sebagaimana diklaim, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak dialog terbuka. “Mengapa tidak digelar dengar pendapat publik (public hearing)? Saya mengajak Diskominfostandi berdialog langsung dengan elemen masyarakat sipil dan insan pers yang kritis. Tujuannya untuk menguji apakah standar ‘tata kelola pemerintahan yang baik’ atau good governance yang selama ini diklaim itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, atau hanya sekadar lengkap di atas kertas dokumen pertanggungjawaban semata?”

Penutup Tantangan

Frits menegaskan bahwa transparansi yang sesungguhnya bukan hanya soal membuktikan legalitas administratif, melainkan soal memastikan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Ia menanti keberanian Diskominfostandi untuk tidak lagi bersembunyi di balik surat keterangan formalitas, melainkan berani membuktikan efektivitas dan kewajaran penggunaan anggaran tersebut secara terbuka di hadapan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *