KEJARI KABUPATEN BEKASI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 66 PERKARA: SABU, GANJA, HINGGA LEBIH DARI SATU JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN

KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 66 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di lingkungan Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (24/6/2026), dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta perwakilan dari Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika berupa sabu seberat 93,6394 gram, ganja seberat 2.516,57197 gram, ekstasi seberat 26,63 gram, serta berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan 19 unit telepon genggam, 18 buah senjata tajam, dan sebanyak 1.096.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan bukti sah dari 66 perkara yang putusannya telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, dalam keterangannya menilai kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen bersama seluruh elemen penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi antarinstansi guna memberikan rasa aman serta perlindungan hukum yang maksimal bagi warga.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antarinstansi harus terus diperkuat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Elia Umboh.

Sementara itu, dari sisi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dijelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bagian dari prinsip transparansi penegakan hukum. Langkah ini juga bertujuan tegas untuk mencegah risiko penyalahgunaan, peredaran kembali, atau pemanfaatan ulang barang bukti yang sudah diputuskan status hukumnya oleh pengadilan.

Proses pemusnahan berjalan tertib, aman, dan terkendali. Diharapkan, langkah ini semakin memperkokoh sinergitas lintas lembaga dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, sekaligus menjadi bentuk ketegasan aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *