BEKASI, Koordinator LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, menilai alokasi anggaran untuk pekerjaan fisik di Sekretariat Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki potensi tinggi untuk terjadinya penyimpangan, bahkan tindak pidana korupsi. Dugaan ini disampaikan bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari sejumlah temuan faktual di lapangan yang dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Menurut Luhut, setidaknya terdapat tiga kelemahan mendasar yang menjadi pemicu utama kerentanan tersebut. Pertama, tidak adanya pengawasan internal yang ketat terhadap pelaksanaan setiap pekerjaan proyek. Kedua, diabaikannya kewajiban pencantuman plang informasi proyek sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ketiga, pekerja di lapangan tidak dilengkapi dokumen acuan resmi seperti gambar teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kondisi ini dinilai juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Jika dilihat dari sisi hukum, terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas. Proyek pos jaga keamanan tahun anggaran 2025 yang terbengkalai, kualitas pekerjaan yang diragukan, hingga pembongkaran keramik yang masih layak pakai untuk diganti baru, semuanya bermula dari kelalaian tersebut. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Luhut.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Lebih lanjut, Luhut menyoroti aspek hukum terkait penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan, meskipun dianggap tidak ada niat buruk, namun jika pejabat tidak menggunakan kewenangannya untuk mencegah potensi kerugian negara, hal tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal ini merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat diancam penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
“Artinya, meskipun keuntungan justru dinikmati oleh pihak kontraktor yang bermain curang, namun jika pejabat membiarkan hal tersebut terjadi tanpa melakukan pengawasan, maka ia tetap dapat disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya,” jelasnya.
Temuan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dapat diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana korupsi.
Luhut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengawasan internal semata. Ia berkomitmen untuk membawa temuan ini hingga ke ranah hukum jika diperlukan.
“Temuan ini sudah lengkap dengan data dan fakta. Kami akan bawa ini sampai ke jalur hukum, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menindaklanjutinya secara resmi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan temuan yang disampaikan tersebut.












