SEBUT MASYARAKAT SUMBAR “BARBAR”, IKM JAKARTA UTARA LAPORKAN ABU JANDA KE POLISI ATAS DUGAAN UJARAN KEBENCIAN

JAKARTA UTARA, dailyindonesia.co — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Jakarta Utara melalui Ketuanya, Dhian Aulia Datuk, secara resmi melaporkan Arya Permadi yang dikenal luas sebagai Abu Janda ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan ini diajukan sebagai tanggapan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian dan pernyataan yang dinilai merendahkan serta menyinggung martabat masyarakat Sumatera Barat.

Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan yang disebarkan oleh Abu Janda melalui media sosial, yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang “barbar”. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya melukai perasaan dan harga diri kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta secara prinsip bertentangan dengan nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Ketua DPD IKM Jakarta Utara, Dhian Aulia Datuk, menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan yang bernada provokatif tersebut. Menurutnya, di tengah upaya bersama memperkuat persatuan dan toleransi antarwarga, justru muncul pernyataan yang berpotensi merusak keharmonisan dan menimbulkan kerenggangan sosial.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan tersebut. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, maupun golongan. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun di atas fondasi persatuan, sehingga tidak dibenarkan ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan ujaran yang berpotensi memicu kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat manapun,” tegas Dhian Aulia Datuk saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).

Lebih lanjut, IKM menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan atau keberatan terhadap suatu hal, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur yang bermartabat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyampaian pendapat tidak seharusnya diiringi dengan pernyataan yang melecehkan dan dapat memicu konflik sosial di ruang publik.

Laporan yang diserahkan kepada kepolisian tercatat dengan nomor registrasi LP/B/1291/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Perwakilan Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat IKM, Tjahya Indra Alamsati, menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan tersebut oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa peristiwa semacam ini tidak dapat dianggap sebagai hal sepele, sebab jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas sosial dan persatuan bangsa dalam jangka panjang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami akan mendukung penuh dan memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan dalam penyelidikan agar perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan profesional. Kami berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera, sehingga masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang digital maupun publik, serta tidak sembarangan melontarkan pernyataan yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Ditegaskan pula bahwa sebelum mengajukan laporan ini, pihak IKM Jakarta Utara belum pernah melakukan komunikasi maupun upaya mediasi dengan pihak terlapor.

Di akhir pernyataannya, IKM menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas pelayanan yang diberikan, serta berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *