Nestapa Air Balui, Hak Lahan Dirampas, Warga Diusut, Wilson Lalengke Sebut Rapor Merah Pelayanan Publik

Musi Banyuasin, dailyindonesia.co — Nestapa panjang masih menyelimuti nasib 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Selama lebih dari 15 tahun — sejak ditempatkan pada tahun 2011 dan 2013 — janji negara berupa jaminan kepemilikan lahan dan kesejahteraan ternyata hanya tinggal mimpi. Hingga kini, hak mereka terabaikan, tanah dirampas, dan harapan keadilan seolah tertutup rapat.

Melalui surat aduan resmi nomor 001/MT-AB/VI/2026 yang dikirimkan ke Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan warga membongkar dugaan maladministrasi berat, pemalsuan dokumen, hingga pencaplokan lahan secara sistematis oleh pihak korporasi. Namun ironisnya, langkah warga yang sudah jauh-jauh datang ke Jakarta justru menemui jalan buntu. Pengaduan mereka tidak diterima dengan alasan yang tidak jelas, seolah lembaga pengawas pelayanan publik ini tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

Akar masalah bermula dari janji pemerintah yang menyatakan setiap keluarga transmigran berhak menerima total lahan seluas 2,5 hektare. Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda:

– Dari 150 KK gelombang pertama, hak atas Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare sama sekali tidak pernah diserahkan.

– Sementara 170 KK gelombang kedua hanya menerima lahan pekarangan seluas 0,5 hektare, tanpa kejelasan status maupun penyerahan Lahan Usaha I dan II yang menjadi hak mutlak mereka.

Alih-alih mendapatkan haknya, kawasan seluas sekitar 818 hektare yang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan usaha justru dikuasai, dipagari, dan diklaim oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PT PPA). Situasi semakin kritis ketika di akhir tahun 2025, perusahaan tersebut secara resmi mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tepat di atas tanah yang telah dikelola dan ditempati warga selama belasan tahun. Ancaman pengusiran nyata pun tak terelakkan, memaksa lebih dari 60 persen warga harus mengungsi demi menyelamatkan diri dan keluarga.

Video dokumentasi lengkap nasib tragis para transmigran dapat disaksikan di tautan: https://youtu.be/XESVzsNWh7M

Menanggapi krisis kemanusiaan yang memburuk ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan tanggapan tegas dan kritis. Ia mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan menyeluruh.

“Pemerintah pusat, Kementerian Transmigrasi, Pemprov Sumatera Selatan, hingga Pemkab Musi Banyuasin harus bertindak sekarang juga, tidak boleh menunda lagi. Nasib 320 keluarga yang terkatung-katung selama 15 tahun ini adalah rapor merah pelayanan publik. Negara yang dulu mengundang dan menempatkan mereka, maka negara pula yang wajib memulihkan hak tanahnya serta menjamin keselamatan fisik dan ekonomi warga dari cengkeraman korporasi. Menunda penyelesaian sama artinya dengan membiarkan kemiskinan dan ketidakadilan diproduksi secara terstruktur,” tegas Wilson Lalengke di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, penyelesaian sengketa agraria ini harus berpijak kokoh pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar moral dan hukum negara.

“Sila Kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar para transmigran diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak, bukan sekadar objek yang bisa dimanipulasi dokumen atau dikomoditaskan demi keuntungan segelintir pihak. Penyerahan hak lahan yang jujur dan benar adalah bukti nyata birokrasi yang beradab,” jelasnya.

Lebih jauh, Wilson menegaskan bahwa prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Sila Kelima harus menjadi kompas utama. Aturan dan izin HGU tidak boleh ditunggangi kepentingan bisnis semata hingga menginjak hak hidup warga.

“Jangan sampai reguler negara justru menjadi alat pengusir rakyatnya sendiri. Keadilan harus dikembalikan di meja musyawarah, agar tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka kembali utuh. Hanya dengan begitu, masa depan warga Air Balui bisa diselamatkan dari kepunahan hak,” pungkasnya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *