Garansi Tertulis DPR soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Tak Bisa Diingkari Semudah Itu

JAKARTA,dailyindonesia.co — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan optimisme tinggi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Keyakinan itu didasari adanya kesepakatan sekaligus Surat Komitmen tertulis yang ditandatangani Pimpinan DPR RI saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Senayan, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Menurut Mahfud, dokumen tersebut bukan sekadar janji lisan semata, melainkan bukti tertulis yang memiliki bobot moral dan tanggung jawab politik yang kuat di hadapan publik.

“Saya optimis RUU Perampasan Aset disahkan sesuai target 15 Desember 2026. Sebab kali ini komitmennya dituangkan tertulis oleh Pimpinan DPR dan disaksikan masyarakat, sehingga tidak bisa diingkari dengan mudah.” Tegas Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.

Pernyataan Pimpinan DPR yang menyatakan siap mundur dari jabatannya jika janji tak ditepati dinilainya menjadi jaminan yang krusial. Ini menandakan desakan publik yang dikawal AMPB berhasil mengunci arah proses legislasi nasional.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bangsa untuk menutup celah kejahatan korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Dengan adanya garansi tertulis tersebut, masyarakat kini memiliki dasar yang kuat untuk terus mengawal pembahasan di Komisi III DPR RI hingga tanggal waktu yang telah disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *