Kota Bekasi,dailyindonesia.co — Ketua Umum Rumah Keadilan Rakyat sekaligus pengurus Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI ) dan Ketua PGBN–BANN, Dr. H. Muhammad Mutasil HB, SH., MM., MH., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama elemen pejuang lainnya atas perjuangan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset Korupsi. Apresiasi juga disampaikan atas komitmen pimpinan DPR yang menyepakati pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, dengan janji mundur jika tidak ditepati.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi semangat baru sekaligus teladan demokrasi: demonstrasi adalah hak menyampaikan pendapat yang sah, bukan hal yang harus dikebiri , demi kemajuan Indonesia menuju keadilan dan kemakmuran rakyat.
Ditetapkannya RUU ini menjadi Undang-Undang nanti diyakini menjadi titik awal kemajuan hukum yang sesungguhnya. Ruang lingkupnya berlaku setara bagi seluruh penyelenggara negara dari Presiden hingga tingkat Kelurahan, seluruh PNS dan aparatur negara penerima gaji negara tanpa terkecuali.
“Baik pejabat aktif, tidak aktif, maupun pensiunan ,jika terbukti melakukan korupsi, aset kekayaannya akan dirampas sampai dimiskinkan. Ini bukti lembaga negara hadir untuk menciptakan efek jera, bahkan hukuman berat termasuk hukuman mati dapat diterapkan agar para koruptor bertobat. Seluruh keturunannya pun tidak lagi bisa menikmati hasil haram, karena semua aset yang berasal dari korupsi akan disita.”Tegas Dr. H. Muhammad Mutasil HB, SH., MM., MH., Ketua Umum Rumah Keadilan Rakyat kepada media dailyindonesia,Sabtu (29/08/2026)
Lebih lanjut ia menegaskan, aturan ini berbeda dengan kondisi saat ini di mana koruptor kerap terasa dilindungi dan justru menikmati hasil perbuatannya secara leluasa. Dengan perampasan aset secara menyeluruh, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk memperkaya diri secara curang di bawah payung jabatan publik.












