Dekranasda Dituduh Ambil Alih Pendataan UMKM & Pungut Rp100 Ribu, Pelaku Usaha Heran: Melampaui Kewenangan?

KOTA BEKASI,dailyindonesia.co — Beredar pengumuman melalui grup WhatsApp yang menyebutkan kebijakan baru di lingkungan Dekranasda Kota Bekasi terkait pendataan dan pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memantik keheranan sekaligus tanda tanya besar di kalangan pelaku usaha.

Pengumuman beredar di grup WhatsApp GTI (Genggam Teman Indonesia) menyebutkan bahwa pendataan seluruh UMKM Kota Bekasi akan dialihkan kepada Dekranasda. Seluruh pelaku usaha diwajibkan menjadi binaan Dekranasda dengan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu, dibayarkan cukup sekali seumur hidup.

Berikut kutipan isi informasi melalui WA grup GTI (Genggam Teman Indonesia) tersebut:

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum warahnatullahi wabarakatuh

Sahabat GTI Prioritas

Kami informasikan bahwa dengan adanya perubahan dijajaran diskop UKM dan adanya peraturan terbaru di mana untuk pendataan UMKM akan dilakukan oleh Dekranasda maka

1. Semua UMKM kota Bekasi diminta untuk menjadi Binaan Dekranasda

2. ⁠untuk menjadi Binaan, UMKM akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 100rb yang dikenakan hanya 1 kali seumur hidup

3. ⁠Benefit menjadi anggota Dekranasda; UMKM akan diikutkan dalam bazar yang dilakukan oleh Pemkot atau Pihak Ketiga dengan biaya tergantung penyelenggaraan.

4. ⁠kegiatan sebelumnya UMKM dikenakan biaya kebersihan dan profit sharing sebesar 10persen

5. Bazar Selasa Beken juga dikelola oleh Dekranasda. Sehingga UMKM yang ingin ikut bazar harus menjadi binaan Dekranasda.

6. ⁠untuk bazar Selasa beken dimulai bulan September 2026 dengan membayar biaya kebersihan sebesar Rp 5rb dan profit sharing sebesar 10 persen

Sehubungan dengan hal tersebut jadwal Selasa Beken yang sebelumnya sudah dibagikan oleh pengurus, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Semoga bisa menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi Sahabat GTI Prioritas yang ingin ikut berjualan.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Syarat keanggotaan itu juga diberlakukan sebagai pintu masuk untuk mengikuti bazar Pemkot Bekasi maupun pihak ketiga, termasuk program Selasa Beken yang mulai berjalan September 2026. Peserta selanjutnya akan dikenai biaya kebersihan Rp5 ribu per kegiatan serta sistem bagi hasil atau profit sharing sebesar 10 persen dari penjualan. Jadwal Selasa Beken yang sebelumnya telah disebarkan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kebijakan tersebut sontak memicu reaksi pelaku usaha.

“Wah ini Dekranasda sudah melampau kewenangan Dinas UMKM Kota Bekasi dalam pendataan dan pembinaan. Ini mah offside Dekranasda.” tulis salah satu pelaku UMKM, Jumat (28/8/2026) ,dikutip dari media Inijabar.com

Diketahui, Dekranasda Kota Bekasi merupakan organisasi yang dipimpin oleh istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Tumpang Tindih Kewenangan

Dalam struktur pemerintahan daerah, Dinas Koperasi dan UMKM adalah Perangkat Daerah yang memegang kewenangan resmi atas pendataan, pembinaan, hingga pemberdayaan UMKM. Sementara itu, Dekranasda sejauh ini berperan sebagai mitra pemerintah yang berfokus pada pengembangan kerajinan daerah dan promosi produk unggulan.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum pengalihan kewenangan tersebut. Apakah terdapat Peraturan Wali Kota atau keputusan resmi yang memindahkan fungsi pendataan UMKM ke Dekranasda? Tanpa landasan regulasi yang jelas, kebijakan ini berpotensi menciptakan tumpang tindih fungsi kelembagaan.

Pungutan Tanpa Dasar Hukum?

Sorotan lain mengarah pada biaya pendaftaran Rp100 ribu, biaya kebersihan, serta potongan 10 persen. Jika dijadikan syarat wajib mengikuti bazar yang difasilitasi pemerintah, maka masyarakat berhak mengetahui status hukum pungutan tersebut — apakah telah diatur dalam peraturan daerah atau keputusan resmi, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya.

Pemkot Bekasi Diminta Klarifikasi

Pemerintah Kota Bekasi dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait:

– Apa dasar hukum pengalihan pendataan UMKM kepada Dekranasda?
– Apakah Dinas Koperasi dan UKM tetap menjadi instansi utama pembinaan UMKM?
– Mengapa keanggotaan Dekranasda menjadi syarat mengikuti bazar pemerintah?
– Apa dasar hukum biaya pendaftaran Rp100 ribu dan potongan 10 persen?
– Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang terkumpul?

UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Setiap kebijakan pembinaan seharusnya mempermudah, bukan justru menambah beban administratif yang berpotensi membatasi kesempatan mereka. Jika kebijakan ini sah, Pemkot Bekasi wajib menjelaskannya secara transparan. Jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu diluruskan agar tidak merugikan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *