Berita  

DPRD Kota Bekasi Sorot Duplikasi: Dekranasda & Dinas UMKM Diduga Tumpang Tindih, Data Ganda Rugikan Pelaku Usaha

KOTA BEKASI,dailyindonesia.co — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Tanti Herawati yang akrab disapa Sis Hera, menyoroti dugaan tumpang tindih peran antara Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM dalam pendataan hingga pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi ini menilai kedua lembaga menjalankan program yang hampir serupa di lapangan ,mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga pendataan  yang berpotensi memboroskan anggaran, membingungkan pelaku usaha, serta menurunkan efektivitas program pemberdayaan.

“Yang saya temukan di lapangan, pelaku UMKM didata dua kali: sekali oleh Dekranasda, sekali lagi oleh Dinas UMKM, padahal data yang dibutuhkan sama. Ini jelas pemborosan dan tidak efisien.” Ucap Tanti Herawati (Sis Hera), Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi,Pada Sabtu (29/08/2026).

Hera menegaskan pembagian tugas harus segera diperjelas. Dekranasda seharusnya fokus pada pengembangan sektor kerajinan, promosi produk unggulan daerah, serta peningkatan kualitas hasil karya pelaku usaha. Sementara urusan teknis seperti pendataan, perizinan, pembinaan, dan pemberdayaan UMKM merupakan tugas pokok Dinas Koperasi dan UMKM sebagai perangkat daerah.

Ia meminta Wali Kota segera menetapkan SOP yang jelas guna membatasi ranah masing-masing lembaga agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Jangan sampai karena tidak ada batasan tugas, program tumpang tindih. Ujungnya justru pelaku UMKM yang dirugikan.” tegasnya

Selain itu, Hera mendesak DPRD Kota Bekasi melalui komisi terkait segera menggelar audiens dengan kedua pihak untuk menyelaraskan program kerja tahun 2026.

Dasar Hukum Pendataan UMKM

Hera menjelaskan pendataan UMKM oleh Dinas terkait memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

– Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM;
– Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mewajibkan Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM);
– Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM;
– Permenkop UKM No. 7 Tahun 2023 tentang Satu Data Koperasi dan UMKM;
– Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Aturan tersebut menegaskan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM adalah walidata utama pendataan di tingkat kota. Dekranasda dapat berperan dalam pembinaan dan promosi, namun tidak menjadi pengelola data utama.

“Saya berharap Pemkot Bekasi segera integrasikan data agar tidak ada lagi pendataan ganda. Program pemberdayaan harus tepat sasaran, bukan saling tumpang tindih.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *