KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Pasca pembatalan rencana aksi unjuk rasa di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi, Forum Perjuangan Rakyat (FOPERA) Kota Bekasi secara tegas menepis berbagai dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian dari pihak manapun terkait pembatalan tersebut. Pihaknya menegaskan keputusan membatalkan aksi murni didasari oleh persoalan internal yang tidak dapat diuraikan secara terperinci satu per satu.
Pernyataan sikap resmi ini disampaikan melalui Sekretariat FOPERA Kota Bekasi yang beralamat di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Meski membatalkan aksi fisik, organisasi ini menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap kinerja manajemen PDAM Tirta Patriot. FOPERA secara resmi menuntut dilakukannya evaluasi menyeluruh guna memastikan perusahaan milik daerah tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mewajibkan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Ketua Koordinator FOPERA Kota Bekasi, Muhamad Imron, memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan aksi yang sedianya diagendakan pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu. Menurutnya, rencana aksi tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan selama satu bulan terakhir. Namun, kendala komunikasi di lingkungan internal organisasi menjadi alasan utama yang memaksa kegiatan tersebut dibatalkan.
“Aksi yang tadinya akan digelar pada Jumat, 26 Juni 2026, merupakan bagian dari hasil kajian kawan-kawan dalam satu bulan terakhir. Aksi ini kami batalkan murni karena adanya miskomunikasi di internal FOPERA yang mengharuskan langkah tersebut kami ambil,” jelas Imron.
Ia menegaskan kembali bahwa pembatalan aksi sama sekali tidak berarti melemahkan kritik atau melunakkan sikap terhadap kinerja PDAM. “Pembatalan aksi ini tidak menghilangkan kritik kami terhadap PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi. Sikap kami jelas: PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi perlu dievaluasi secara total,” tegasnya.
Sebagai bentuk keteguhan sikap dalam menegakkan akuntabilitas publik, FOPERA Kota Bekasi merumuskan lima poin tuntutan utama yang wajib dipenuhi oleh manajemen Perumda Tirta Patriot:
1. Pembenahan Total dan Kepatuhan Regulasi: Perumda Tirta Patriot wajib segera melakukan pembenahan menyeluruh serta menerapkan prinsip transparansi penuh sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, termasuk kelima pilar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
2. Evaluasi Tenaga Ahli: Manajemen diminta meninjau ulang kinerja seluruh tenaga ahli yang bertugas, mengingat dinilai belum memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan perusahaan.
3. Transparansi Pendapatan Bulanan: Laporan pendapatan perusahaan harus dipublikasikan setiap bulan melalui berbagai platform media sosial resmi, seperti Instagram, TikTok, dan X, sebagai teladan keterbukaan bagi BUMD lain di Kota Bekasi.
4. Audit Internal Penyertaan Modal dan Kualitas Air: Mendesak pembentukan tim audit internal untuk menelusuri dugaan ketidakberesan penyertaan modal pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas air yang didistribusikan.
5. Investigasi Pengeboran Air Tanah: Meminta manajemen segera mengusut tuntas praktik pengeboran air tanah yang tidak sesuai ketentuan, serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, khususnya Pasal 8 Ayat (2) terkait kewenangan perizinan yang menjadi tanggung jawab Perumda Tirta Patriot.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran manajemen Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi terkait klarifikasi pembatalan aksi maupun menanggapi lima poin tuntutan evaluasi total yang disampaikan oleh FOPERA Kota Bekasi.












