JAKARTA, dailyindonesia.co — Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum kembali bergulir di ibu kota. Pada Selasa (23/6/2026), tim hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang terdiri dari sembilan advokat senior di bawah pimpinan Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H., secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas nama kliennya, Larshen Yunus Naek Simamora alias Larshen Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang tercatat dengan Nomor Perkara: 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel ini menempatkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai pihak tergugat. Secara spesifik, permohonan ini ditujukan kepada tiga pucuk pimpinan kepolisian, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, serta Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru.
Langkah hukum strategis ini diambil sebagai respons atas serangkaian tindakan jajaran kepolisian di wilayah Riau yang dinilai Divisi Hukum PPWI telah menyimpang dari prosedur hukum acara pidana serta melanggar hak asasi Larshen Yunus dalam proses penyidikan. Melalui mekanisme praperadilan ini, diharapkan pengadilan dapat menguji keabsahan seluruh tindakan hukum yang dijatuhkan terhadap aktivis KNPI tersebut, mulai dari penetapan status tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang telah dilakukan.
“Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan”
Menanggapi pendaftaran perkara ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan tegas dan mendalam. Dari Jakarta, lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini bukan sekadar urusan pribadi Larshen Yunus, melainkan perjuangan prinsipil untuk melawan kemunduran moral di kalangan penegak hukum.
“Praperadilan ini adalah peringatan keras bagi supremasi hukum di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan pasal pidana dijadikan ‘palu gada’ oleh oknum pejabat birokrasi daerah yang bersekongkol dengan oknum aparat, demi membungkam kritik dan merusak masa depan aktivis yang berani bersuara. Hukum adalah perisai keadilan, bukan senjata untuk memuaskan hasrat kekuasaan pribadi. PPWI akan berdiri teguh mendampingi Larshen Yunus menuntut pertanggungjawaban penuh pimpinan kepolisian, mulai dari tingkat resor hingga Kapolri,” ujar Wilson Lalengke.
Konteks Filosofis Keadilan dan Otoritas
Kasus hukum yang menimpa Larshen Yunus serta langkah perlawanan yang ditempuh PPWI memiliki landasan pemikiran yang kuat mengenai makna keadilan dan kewenangan negara. Filsuf pencerahan Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712–1778), dalam karyanya Kontrak Sosial, mengingatkan bahwa kekuasaan yang sah hanya berlaku selama ia digunakan untuk melayani kepentingan umum dan mewujudkan keadilan yang objektif.
Ketika semangat kontrak sosial itu terabaikan, misalnya ketika aparat negara justru dimanfaatkan oleh segelintir elite untuk melindungi gaya hidup mewah dan kepentingan pribadi keluarganya ,maka masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban moral untuk melawan dan menuntut pengujian atas kewenangan tersebut. Dalam konteks inilah, Larshen Yunus yang diduga menjadi korban kriminalisasi terkait dugaan keterlibatan jaringan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat kepolisian, memilih jalur praperadilan sebagai sarana menguji keabsahan proses hukum yang dijalankan.
Selaras dengan itu, pemikiran Karl Marx (1818–1883) mengenai struktur negara memberikan perspektif kritis: negara kerap berpotensi berubah menjadi alat penindas yang dikuasai oleh kelompok penguasa — dalam hal ini persekutuan elite birokrasi dan kekuatan lokal — untuk membungkam kritik serta kontrol sosial. Upaya hukum yang digagas PPWI merupakan wujud perjuangan moral guna mengembalikan fungsi hukum agar berpihak pada kebenaran dan transparansi, bukan sekadar melindungi kepentingan penguasa. Melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, diharapkan hukum kembali menjalankan perannya sebagai sarana pembebasan, bukan instrumen penindasan bagi rakyat yang berani bersuara.








