Kawal Kemerdekaan Pers, PPWI Gugat KAPOLRI Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru, Siap Lapor Martin Manoluk Langgar UU PERS

JAKARTA, dailyindonesia.co — Perlawanan hukum atas dugaan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman pers di Pekanbaru kini ditarik ke tingkat pusat. Divisi Hukum dan Advokasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sedang merampungkan berkas gugatan praperadilan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran berat terhadap prosedur KUHAP yang dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru dalam menetapkan dan menahan Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus.

Sebagai kuasa hukum korban kriminalisasi, PPWI menilai tindakan penyidik telah mencederai marwah institusi Polri. Untuk meluruskan penegakan hukum yang dinilai melenceng, sembilan advokat di bawah pimpinan pengacara internasional Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., dan Ujang Kosasih, S.H., akan menyeret empat pucuk pimpinan kepolisian secara hierarkis ke meja hijau.

Pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini meliputi: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Tergugat I), Kapolda Riau Irjen Polisi Herry Heryawan (Tergugat II), Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Muharman Arta (Tergugat III), serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah (Tergugat IV). Keempatnya dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum acara pidana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan peringatan tegas menjelang sidang. Berdasarkan pengalaman persidangan praperadilan, sering terjadi modus ketidakhadiran pihak kepolisian untuk mengulur waktu, agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan dan hak praperadilan gugur.

“Kami berharap jangan ada drama mangkir panggilan sidang. Jangan ulangi taktik pengecut seperti yang pernah dilakukan perwakilan Tergugat I di masa lalu. Hadapi dengan jantan! Buktikan di depan hakim jika penahanan Larshen murni penegakan hukum, bukan pesanan pejabat yang risih dikritik,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu (20/6/2026).

Selain jalur praperadilan, tim hukum PPWI juga bersiap melayangkan laporan pidana terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T. Ia dituduh melanggar ketentuan kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.

Kasus berawal ketika Martin Manoluk diduga memaksa sejumlah media siber menghapus pemberitaan yang memuat kritik Larshen Yunus terkait gaya hidup mewah istri Martin, Putri Arum. Pemberitaan tersebut juga menyoroti dugaan Walikota Pekanbaru justru memberi imbalan jabatan strategis kepada Martin alih-alih menegur perilaku yang mencolok kesenjangannya dengan kondisi keuangan daerah.

PPWI menegaskan tindakan pemaksaan penghapusan berita merupakan delik pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut mengancam setiap orang yang sengaja menghambat kerja jurnalistik dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa pejabat tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi ruang redaksi.

Secara filosofis, kasus ini mencerminkan apa yang dikemukakan filsuf hukum John Locke: negara membuat hukum untuk melindungi hak asasi warga, termasuk kebebasan berpendapat. Sebaliknya, jika hukum dipakai untuk melindungi penguasa dari kritik, maka ia berubah menjadi alat penindasan. Hal ini sejalan pula dengan pandangan Aristoteles mengenai etika kebajikan, di mana pemegang kekuasaan wajib membedakan kepentingan publik dan kenyamanan pribadi. Kegagalan Walikota menegur perilaku hedon aparatnya justru menunjukkan runtuhnya integritas moral birokrasi.

Lebih jauh lagi, kriminalisasi terhadap Larshen Yunus dinilai mencederai Sila Kedua Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, karena melanggar hak asasi warga. Sementara itu, pamer kemewahan di tengah defisit anggaran daerah merupakan pengkhianatan nyata terhadap Sila Kelima tentang keadilan sosial. PPWI berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menegakkan supremasi hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *