Anggaran Rp327,76 Juta Untuk HPN Bekasi, Rincian Jelas Tapi Pertanyaan  Menggelayut, Plt Kadis Kominfo Bungkam

KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Kota Bekasi tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 11-13 juni 2026 di Gedung Creative Centre kota bekasi ,tercatat menggunakan anggaran sebesar Rp327.760.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Data rinci pengadaan jasa penyelenggaraan acara tersebut tercantum dalam sistem informasi pengadaan pemerintah dengan kode RUP 62030272, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kota Bekasi.

Berdasarkan dokumen yang diakses, anggaran tersebut dialokasikan untuk sewa tenda berkapasitas 1.000 orang, panggung, sistem suara, dekorasi, karpet, kursi, meja, konsumsi, hingga sewa genset 100 KVA dan peralatan penunjang lainnya. Pengadaan dilakukan melalui metode E‑Purchasing dan ditetapkan pada April 2026, bersamaan dengan jadwal pelaksanaan kontrak.

Nilai pagu yang tertera ini menjadi sorotan tersendiri di tengah pertanyaan publik sebelumnya terkait pembiayaan acara. Apalagi panitia diduga mendapatkan dana dukungan sponsor, padahal anggaran dari APBD sudah tersedia.

Saat dikonfirmasi awak media dailyindonesia.co pada hari rabu (17 juni 2026) melalui pesan singkat untuk meminta penjelasan soal kesesuaian biaya, efisiensi penggunaan dana, serta alasan masih mencari pendanaan tambahan, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kota Bekasi memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

Menanggapi sikap tertutup tersebut, aktivis pemerhati sosial, Frits Saikat, menilai ketidakberanian memberikan penjelasan merupakan bentuk pelanggaran semangat keterbukaan informasi publik. Menurutnya, setiap rupiah yang diambil dari kas daerah adalah milik rakyat, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Diamnya pejabat saat ditanya soal penggunaan uang rakyat bukanlah sikap yang pantas dalam pemerintahan yang terbuka. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi terkait anggaran dan pelaksanaan kegiatan wajib disediakan dan dijelaskan secara jujur dan rinci kepada masyarakat. Jika ada alokasi APBD sekaligus menerima sponsor, harus jelas rinciannya, jangan sampai terjadi tumpang tindih atau kebocoran yang merugikan keuangan daerah,” tegas Frits Saikat (Sabtu, 20/06/2026).

Ia menekankan, sikap bungkam justru memunculkan asumsi negatif dan kecurigaan publik. Menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

“Rakyat berhak tahu apakah dana yang dikelola sudah efisien, tepat sasaran, dan tidak ada pembengkakan biaya. Ketika pejabat memilih diam, seolah-olah ada hal yang ditutup-tutupi. Ini bukan cara membangun tata kelola yang bersih dan sehat,” tambahnya.

Frits pun mendesak Diskominfosantik Kota Bekasi untuk segera membuka data lengkap penggunaan anggaran dan rincian dukungan sponsor yang diterima, agar tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Terpisah,Arifin selaku Panitia humas acara HPN 2026 pada Jumat saat dikonfirmasi terkait isue adanya dugaan mendapatkan dana dari sponsor ,ia menjawab “Hoaxs itu” ,pesannya singkat ,Jumat (19/06/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *