JAKARTA, dailyindonesia.co — Kisah memprihatinkan menimpa Aprilli Eka Putri Sri Hendrawati T, seorang ibu hamil yang menderita gangguan penglihatan hingga nyaris buta. Meski sudah dirujuk sebagai kasus darurat, upaya penanganan medisnya terhambat oleh sengkarut administrasi. Pasien bahkan diduga ditahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan belum diperbolehkan pulang sebelum melunasi tagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai janggal oleh keluarga.

Awalnya, kondisi mata Aprilli yang memburuk dibawa ke RS Primaya Bekasi Timur. Karena dinilai memerlukan tindakan segera dan jadwal operasi di rumah sakit tersebut tidak memungkinkan, pasien dirujuk ke RSCM sebagai pusat rujukan nasional. Namun sesampainya di RSCM, kendala justru muncul: pasien dinyatakan memiliki tunggakan iuran BPJS sekitar Rp4 juta yang tercatat sejak tahun 2020.
Hal ini membuat bingung pihak keluarga. Menurut suami pasien, Vicky A Rizky, saat didaftarkan di RS Primaya status BPJS istrinya tidak dipersoalkan dan diproses hingga rujukan keluar. Padahal, data menunjukkan Aprilli kini tercatat sebagai peserta aktif kelas III segmen Pekerja Mandiri dengan faskes di Puskesmas Aren Jaya, Bekasi Timur.
“Yang membuat kami makin bingung, istri saya tetap diterima di RSCM tapi sampai dini hari Minggu (21/6/2026) pukul 00.00 WIB belum juga dioperasi. Lalu jam 01.00 WIB kami malah disuruh memilih: lunasi tunggakan Rp4 juta agar bisa pakai BPJS, atau jadi pasien umum bayar Rp1,4 juta,” ungkap Vicky ,(Dikutip dari media INIJABAR.com)
Akibatnya, operasi yang diharapkan segera dilakukan batal terlaksana. Hingga berita ini diturunkan, Aprilli dan suaminya masih berada di salah satu ruangan RSCM dan belum diizinkan meninggalkan rumah sakit sebelum menyelesaikan administrasi pembayaran.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian prosedur pelayanan darurat dan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan yang berlaku, setiap pasien dalam kondisi gawat darurat wajib ditangani dan distabilkan kondisinya terlebih dahulu, sebelum urusan administrasi atau pembiayaan dibicarakan. Persoalan tunggakan tidak boleh dijadikan alasan menunda pertolongan medis yang menyelamatkan nyawa atau fungsi organ.
Kekhawatiran keluarga makin bertambah karena riwayat tagihan yang terasa tidak masuk akal. Vicky menegaskan, pada tahun 2020 istrinya masih berstatus lajang, tergantung orang tua, dan tercatat sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah. Jika benar demikian, muncul pertanyaan besar: dari mana asal tunggakan Rp4 juta tersebut? Apakah ada kesalahan data, ketidakcocokan sistem, atau perubahan status kepesertaan yang tidak terinformasikan dengan jelas?
Di sisi lain, perbedaan perlakuan antara RS Primaya dan RSCM menjadi sorotan tajam. Mengapa validasi status kepesertaan yang terabaikan di rumah sakit pertama justru menjadi penghalang utama penanganan di rumah sakit rujukan? Apakah standar verifikasi administrasi di kedua institusi berbeda, atau ada kendala sinkronisasi data dalam sistem rujukan nasional?
Praktik tidak mengizinkan pasien pulang sebelum membayar juga menyentuh ranah kepatutan dan hak asasi. Jika tindakan medis belum dilakukan dan kondisi pasien dinilai sudah stabil secara medis, penahanan di rumah sakit hanya karena alasan keuangan sangat rentan dinilai melanggar prinsip pelayanan yang manusiawi dan berkeadilan.
Publik menuntut penjelasan terbuka dari RSCM dan BPJS Kesehatan. RSCM perlu menjelaskan status medis pasien, alasan penundaan operasi, dasar kebijakan penahanan pasien, serta perbedaan verifikasi dengan RS Primaya. Sementara BPJS Kesehatan wajib mengurai rincian tagihan tahun 2020, memastikan kebenaran data, dan meluruskan status kepesertaan agar tidak merugikan peserta yang sedang membutuhkan pertolongan hidup-mati.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah birokrasi kesehatan benar-benar mengutamakan keselamatan pasien, atau justru membiarkan aturan administrasi memangsa hak hidup dan keselamatan warga?












