KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Alokasi hibah sebesar Rp4,5 miliar untuk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam APBD Tahun 2026 sempat menuai sorotan. Selain awalnya tidak disertai rincian jelas, alokasi ini muncul di tengah imbauan KPK dan Kemendagri agar pemerintah daerah tidak memberikan dana tambahan kepada instansi vertikal yang sudah dibiayai APBN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha, memberikan penjelasan lengkap kepada dailyindonesia.co pada Selasa (16/6/2026) lewat pesan tertulis. Menurutnya, dana tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan utama: revitalisasi ruang pelayanan publik (PTSP) menjadi lebih modern, transparan, dan mudah diakses, serta pemenuhan sarana prasarana aula kantor. Usulan ini sebenarnya sudah diajukan sejak November 2024 guna mengatasi keterbatasan ruang tunggu dan fasilitas yang kurang memadai.
Secara hukum, meski pembiayaan pokok instansi vertikal berasal dari APBN, UU Pemerintahan Daerah tetap membuka peluang pemberian hibah dari APBD. Syaratnya: kemampuan keuangan daerah memadai, peruntukannya mendukung pelayanan publik, dan sifatnya hanya pelengkap — tidak menggantikan fungsi APBN dan tidak ada pembiayaan ganda. Pelaksanaan pun berpedoman pada Permendagri mengenai hibah, dengan dasar perjanjian resmi dan laporan pertanggungjawaban tertulis.
Merespons kekhawatiran akan potensi intervensi hukum, Ryan menegaskan pengelolaan dana sangat ketat dan diawasi secara berlapis. Mulai dari Inspektorat Daerah, BPK, hingga pengawas internal Kejati Jawa Barat dan Jamwas Kejagung. Dana tidak masuk rekening pribadi pejabat, melainkan langsung ke rekening khusus hibah yang izinnya diterbitkan Kementerian Keuangan lewat KPPN Bekasi. Pengelolaan teknis akan dilaksanakan dan dicatat oleh Sub Bagian Pembinaan.
“Hibah ini bersifat kelembagaan, bukan perorangan. Oleh karena itu, tidak akan mengganggu objektivitas penegakan hukum, termasuk saat menangani perkara yang melibatkan Pemkot Bekasi,” tegas Ryan.
Pihaknya juga menegaskan tidak ada kesepakatan tersirat maupun kewajiban timbal balik. Manfaat utama yang dirasakan warga adalah peningkatan kenyamanan dan kualitas layanan hukum di kantor kejaksaan. Seluruh proses pembukaan rekening hingga pelaksanaan akan terus dipantau instansi berwenang guna menjamin kepatuhan dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.












