KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Maraknya pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan Sekretariat Daerah Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak dilengkapi papan nama atau plang informasi proyek, dinilai sebagai pelanggaran administrasi yang serius dan menjadi indikasi kuat adanya praktik kecurangan. Koordinator LSM KCBI, Luhut Sinaga, menegaskan, kelalaian ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pintu masuk bagi aparat hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang lebih besar.
Menurut Luhut, logika sederhananya: jika pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi yang benar, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak memasang plang informasi. Plang tersebut memuat data krusial seperti lokasi, besaran anggaran, identitas pelaksana, hingga waktu pengerjaan, yang merupakan kewajiban karena sumber dananya berasal dari uang rakyat.
“Tidak adanya plang informasi adalah tanda tanya besar. Patut diduga kuat ada permainan curang di dalamnya. Bisa jadi pekerjaan dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, atau menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tujuannya jelas: menutup akses informasi dari publik agar tidak ada yang mengawasi. Padahal, fungsi utama plang adalah sebagai alat kontrol masyarakat guna mencegah kecurangan,” tegas Luhut Sinaga, Senin (8/6/2026).
Fenomena Masif & Pertanyaan Besar Pengawasan
Kritik Luhut semakin tajam mengingat temuan ini terjadi secara masif. Banyak proyek yang dikelola Bagian Umum—terutama pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung di bawah nilai Rp 200 juta—berjalan tanpa identitas resmi, padahal lokasinya berada tepat di pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Hal ini memicu pertanyaan keras mengenai fungsi pengawasan. Luhut mempertanyakan sikap diam aparat penegak hukum, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, hingga pihak Inspektorat Daerah yang seolah membiarkan pelanggaran ini terjadi di depan mata.
“Kenapa tidak ada tindakan tegas sama sekali terhadap oknum pejabat terkait? Apakah harus menunggu ada laporan resmi dulu baru bergerak? Di mana fungsi pencegahan dan pengawasan itu berada? Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya dengan nada geram.
Langgar Aturan Tingkat Tinggi
Secara hukum, ketidakpatuhan ini dinilai sangat jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Tidak terpasangnya plang informasi secara terang-terangan melanggar asas transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Anggaran yang digunakan adalah APBD, yang sifatnya publik. Maka informasinya pun harus terbuka. Menutup informasi sama saja dengan menyembunyikan potensi kejahatan keuangan negara,” tambahnya.
Indikasi Persekongkolan Kuat
Luhut menjelaskan, sanksi bagi pelanggaran ini berbeda tergantung pihak yang terlibat. Jika kesalahan ada pada kontraktor, sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, denda, hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.
Namun, jika kondisi ini dibiarkan oleh pihak pemberi kerja—dalam hal ini pejabat Bagian Umum—sementara proyek berjalan tanpa plang dan tidak ada tindakan perbaikan, maka dugaan persekongkolan menjadi sangat kuat.
“Karena ini bukan satu atau dua proyek saja, melainkan hampir seluruh pekerjaan fisik penunjukan langsung di bawah Rp 200 juta mengalami hal yang sama. Jika pejabat tahu dan membiarkan, berarti ada kesengajaan untuk saling melindungi. Ini bukti kuat adanya kolusi. Aparat hukum harus segera masuk dan menyelidiki dari sisi administrasi ini untuk membongkar kejahatan yang lebih besar di dalamnya,” pungkas Luhut.












