KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Kasus dugaan korupsi pengaturan proyek atau dikenal sebagai “ijon proyek” di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, terus mengungkap fakta baru yang mencengangkan. Sorotan kini tertuju pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), yang diduga memegang peran sentral dalam praktik persekongkolan terstruktur selama bertahun-tahun.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Luhut Sinaga, mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai belum menyentuh pihak UKPBJ dalam pengusutan kasus ini. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada sejumlah oknum pejabat dinas saja, melainkan harus menelusuri keterlibatan semua pihak yang memiliki wewenang menentukan pemenang lelang.
“Apakah akan ada tersangka baru? Kenapa KPK terkesan mengabaikan dugaan keterlibatan pihak UKPBJ dalam skandal masif ini? Kami mendesak KPK segera memeriksa seluruh pejabat di lingkungan UKPBJ Pemkab Bekasi, serta menyita seluruh dokumen proses lelang mulai tahun anggaran 2022 hingga 2025 untuk dijadikan bukti otentik,” tegas Luhut Sinaga, Senin (8/6/2026).
Praktik Lama yang Terstruktur
Menurut pantauan pihaknya, dugaan persekongkolan, pengaturan (plotingan), hingga monopoli proyek di lingkungan Pemkab Bekasi bukanlah fenomena baru. Praktik ini sudah berlangsung lama dan berjalan secara sistemik, baru kini terkuak ke publik berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Luhut mengaku pihaknya sangat intens menyoroti kejanggalan di tubuh UKPBJ sejak tahun 2022 silam.
“Persekongkolan ini terjadi secara terstruktur, melibatkan Dinas terkait , UKPBJ, dan rekanan kontraktor. Ada pola persekongkolan vertikal, horizontal, maupun gabungan. Di sini, peran Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sangat sentral. Mereka memegang kendali penuh menentukan siapa pemenang lelang termasuk dalam mengevaluasi dokumen peserta lelang . Logikanya, mereka tahu persis mana perusahaan yang sehat secara administrasi dan mana yang tidak. Namun, karena sudah ada ‘plotingan’, perusahaan yang ‘sakit’ pun bisa tiba-tiba dianggap ‘sehat’ dan ditetapkan sebagai pemenang,” paparnya.
Luhut menjelaskan, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang mengatur spesifikasi teknis dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maka Pokja Pemilihan memegang wewenang kunci sebagai penentu akhir. “Mereka yang memutuskan siapa yang menang dan kalah. Semuanya berjalan mulus karena adanya kolaborasi erat antara PPK, Pokja, dan kontraktor, bergerak masif sesuai porsi peran masing-masing,” tambahnya.
Indikasi Nyata Penyimpangan
Lebih rinci, Luhut memaparkan sejumlah indikasi kuat yang menjadi bukti adanya pengaturan proyek:
1. Kemenangan Beruntun:beberapa perusahaan terus menerus hampir setiap tahun memenangkan paket pekerjaan .
2. Penawaran Tertinggi: Alih-alih memilih penawar terendah demi efisiensi anggaran, pemenang justru seringkali ditetapkan dari penawaran harga tertinggi.
3. Pelanggaran Batas Kemampuan: Ada perusahaan yang diberikan paket pekerjaan melebihi batas kemampuan maksimal (SKP) dalam skala kategori usaha kecil yang diizinkan (maksimal 5 paket bersamaan), namun tetap sengaja diloloskan.
4. Kelengkapan Dokumen: Perusahaan yang tidak memiliki sertifikat badan usaha yang sah justru bisa mendapatkan proyek dengan mudah.
Mengabaikan Aturan Perundang-Undangan
Praktik kotor ini dinilai secara terang-terangan mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Prinsip efisiensi anggaran diabaikan begitu saja. Peraturan dibuat seolah tidak ada artinya bagi oknum UKPBJ demi menjalankan misi penggelembungan dan pembagian keuntungan,” kritiknya.
Siap Laporkan Bukti ke KPK
Luhut menegaskan, pihaknya telah mendokumentasikan seluruh temuan dan data kejanggalan tersebut selama bertahun-tahun. Dalam waktu dekat, LSM KCBI berencana melaporkan secara resmi seluruh bukti dugaan persekongkolan, monopoli, dan pengaturan proyek yang dilakukan oknum UKPBJ Pemkab Bekasi kepada KPK.
“Kami tidak akan diam. Segala data dan bukti yang kami miliki akan segera kami serahkan ke KPK agar kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan segelintir oknum berkuasa,” pungkas Luhut Sinaga.












