KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Koordinator Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, melayangkan peringatan keras kepada jajaran pimpinan dan pejabat, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Bagian Umum. Ia meminta agar anggaran yang dikelola tidak dijadikan lahan mengais keuntungan pribadi atau kelompok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Luhut mengungkapkan adanya indikasi kuat pengelolaan anggaran yang menyimpang dari peraturan yang berlaku, khususnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang Baik dan Akuntabel, serta mengabaikan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan, setiap penggunaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan berpedoman tegas pada peraturan perundang-undangan.
“Saya mencium adanya kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Pengelolaan keuangan daerah haruslah transparan dan jelas, tidak boleh mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Dasar hukum pelaksanaan proyek sudah jelas, jadi jangan sampai uang rakyat ini dikuasai dan dibagi-bagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Luhut Sinaga, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, pengawasan publik saat ini sangat ketat dan terus memantau setiap langkah kinerja aparat. Hal ini tidak lepas dari ingatan kolektif masyarakat terhadap skandal besar pengaturan proyek atau yang dikenal sebagai “ijon proyek” yang sempat mengguncang Kabupaten Bekasi, di mana sejumlah pejabat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Kasus korupsi besar itu masih sangat hangat dalam ingatan kita. Apakah kejadian pahit dan memalukan itu belum cukup memberi efek jera? Kenapa masih ada saja oknum yang berani bermain dengan uang negara tanpa rasa takut dan mengindahkan aturan yang ada?” kritiknya.
Lebih rinci, Luhut secara khusus menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh Bagian Umum. Berdasarkan pantauan dan laporan di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan mencolok yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Beberapa indikasi penyimpangan yang terungkap di antaranya: banyaknya pekerjaan yang tidak dilengkapi papan nama atau plang informasi proyek, pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dugaan kuat praktik “pinjam bendera” atau menggunakan izin perusahaan pihak lain untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kondisi ini dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP Nomor 12 Tahun 2019, hingga UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Merespons hal tersebut, Luhut mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk turut berperan aktif melakukan pengawasan. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengawasi setiap rupiah uang pajak yang mereka bayarkan, baik yang bersumber dari APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik untuk pekerjaan fisik maupun pengadaan barang.
“Perlu diingat, setiap anggaran yang digunakan adalah uang hasil keringat dan pajak rakyat. Jadi, sangat wajar dan berhak jika masyarakat ikut mengawasi. Jangan diam saja melihat uang negara dihamburkan atau diboncengi oknum korup. Kami minta warga lebih peka dan segera melaporkan jika melihat kejanggalan, terutama pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Bagian Umum,” imbaunya.
Luhut kembali menegaskan peringatan kerasnya agar tidak ada lagi pejabat yang menjadikan anggaran proyek sebagai “sapi perah” atau ladang bancakan. Ia mengingatkan bahwa pengawasan ketat dan keterbukaan informasi adalah kunci utama agar kasus korupsi tidak terulang kembali, sehingga uang rakyat benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Pesan saya tegas: Jangan sampai anggaran yang berada di tangan pejabat Pemkab Bekasi, terlebih di Bagian Umum, berubah menjadi lahan bancakan. Hentikan praktik kotor ini sebelum aparat penegak hukum turun tangan menindak tegas siapa pun pelakunya,” pungkasnya.












