Tiga PPPK Terbukti Pakai Narkoba, Sanksi Tak Jelas: Aktivis First Sebut Ada Kelalaian PLH Walikota, Indikasi Bekasi Ramah Narkoba?

BEKASI, dailyindonesia.co — Ketidaktegasan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjatuhkan sanksi terhadap tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu menuai kritik tajam. Ketiga oknum tersebut bertugas di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara, dan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang.

Menanggapi hal tersebut, aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat menilai sikap Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Penjabat Sementara (PLH) Walikota Haris Bobihoe menimbulkan pertanyaan serius. Ia menduga hal ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak memiliki komitmen kuat dalam memberantas narkoba, bahkan memunculkan pandangan bahwa Kota Bekasi dianggap “ramah narkoba” bagi aparatur sipil negara.

“Kami mencatat adanya ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam pemberian sanksi administrasi yang layak dan setimpal. Apakah ini menjadi pesan bahwa di Kota Bekasi, menjadi ASN dan menggunakan narkoba bukanlah masalah besar? Pandangan masyarakat terbentuk dari tindakan nyata pemerintah, bukan sekadar ucapan,” tegas Frits dalam pernyataannya, Kamis (5/6/2026).

Ia menilai kondisi ini mencerminkan kelalaian nyata dari PLH Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian. Menurutnya, tidak adanya tindakan tegas menunjukkan kurangnya konsistensi dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba, sekaligus mencoreng citra birokrasi serta mengabaikan amanat undang-undang dan kepercayaan publik.

Landasan Hukum yang Mengikat

Frits juga menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat ditawar, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

– Pasal 3 ayat (1): Menyatakan ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penggunaan narkoba merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan ini.
– Pasal 23: Melarang ASN melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, kehormatan profesi, dan yang merupakan tindak pidana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

– Pasal 64 ayat (2): Mengatur bahwa perjanjian kerja wajib diputus jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
– Pasal 67: Mengklasifikasikan tindakan yang mencoreng nama baik instansi dan tindak pidana sebagai pelanggaran disiplin berat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

– Pasal 4 huruf j: Menegaskan ASN dilarang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.
– Pasal 11 ayat (3): Sanksi untuk pelanggaran berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemutusan hubungan kerja. Rehabilitasi yang dijalani hanya bersifat pemulihan kesehatan, bukan pengganti sanksi kepegawaian.

4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

– Pasal 127 ayat (1): Menetapkan penggunaan narkotika sebagai tindak pidana. Bagi ASN, hal ini secara otomatis menghilangkan haknya untuk melayani negara dan masyarakat tanpa adanya perlakuan istimewa.

Tuntutan Sanksi Tegas

Berdasarkan ketentuan tersebut, Frits menuntut Pemkot Bekasi segera menjatuhkan sanksi yang setimpal, berupa:

1. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan pemberhentian tidak dengan hormat;
2. Pencatatan dalam riwayat kepegawaian agar tidak dapat menduduki jabatan publik lagi;
3. Penyerahan sepenuhnya kepada proses hukum tanpa intervensi apa pun.

“Kami mendesak PLH Walikota segera bertindak tegas dan mencabut status kepegawaian ketiga oknum tersebut. Ini bukti nyata bahwa Kota Bekasi bukan tempat yang melindungi pengguna narkoba, meskipun mereka berstatus aparatur negara. Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *